Jumat, 07 Desember 2012

Januari-November 2012, PBB Jakut Sebesar Rp 582,6 Miliar


Jakarta-Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Nana Hadiatna, menjelaskan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Januari-November 2012 baru mencapai Rp 574,6 Miliar atau 98,63 persen, dari target penerimaan PBB tahun 2012 berdasarkan data Rencana Penerimaan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Renpenkanwil DJP) Kota Administrasi Jakarta Utara, yaitu sebesar Rp 582,6 Miliar.

"Jumlah itu dipredeksi masih akan terus bertambah hingga akhir tahun sebesar Rp 583 Miliar lebih atau melampui target penerimaan sebesar 102 persen,"kata Nana Hadiatna, Jumat (07/12).

Lebih jauh Nana Hadiatna menjelaskan, jumlah penerimaan PBB di Jakarta Utara setiap tahunnya selalu mencapai target serta mengalami peningkatan dari jumlah penerimaan PBB di tahun sebelumnya.  Seperti pada tahun 2011 yang berhasil mengumpulkan Rp 541,4 miliar dari target Rp 514,7 miliar.

meningkatnya jumlah penerimaan PBB, menurut Nana salah satunya, disebabkan meningkatnya perekonomian di Jakarta Utara. Sehingga harga pasaran nilai jual objek pajak (NJOP) juga terus meningkat setiap tahunnya.

 "Kesadaran pewajib pajak potensial cukup tinggi untuk membayar pajak, karena kalau telat dendanya sebesar dua persen perbulan dari NJOP yang terhitung saat jatuh tempo hingga waktu pembayarannya," terang Nana Hadiatna.

Adapun jumlah penerimaan PBB gabungan di tujuh kantor pelayanan pajak (KPP) di Kota Administrasi Jakarta Utara, Nana Hadiatna merinci, yakni KPP Penjaringan hingga bulan November mencapai Rp 39,9 Miliar, KPP Pluit sebesar Rp 107,9 Miliar, KPP Pademangan sebesar Rp 74,8 Miliar, KPP Tanjungpriok sebesar Rp 36,9 Miliar, KPP Sunter sebesar Rp 103,7 Miliar, serta KPP Koja sebesar 106,5 Miliar, dan KPP Kelapa Gading sebesar Rp 104,7 Miliar.

( Amin Hidayat )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar