Jakarta-Warga Kelurahan Koja Kecamatan
Koja Kota Administrasi Jakarta Utara akan segera melaksanakan pesta demokrasi
pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW), untuk masa
periode tiga tahun mendatang.
Untuk memberikan pemahaman
tentang mekanisme pemilihan RT dan RW, Lurah Koja M. Andri memberikan gambaran
tentang tata cara pemilihan Ketua RT dan RW di Balai Warga RW 13 Kelurahan
Koja, Sabtu (08/12) malam.
Menurut M. Andri, pemilihan Ketua
RT Insya Allah akan dilaksanakan pada bulan Januari 2013 mendatang dan sesuai
itu baru dilaksanakan pemilihan Ketua RW. Dalam pemilihan Ketua RT dan RW harus
berpedoman Surat keputusan Gubernur No. 36 Tahun 2001 tentang Pedoman RT dan RW
di DKI Jakarta.
Dalam pemilihan RT, saya
mengusulkan agar panitianya jangan banyak-banyak minimal tiga orang saya. Adapun
jika Bapak dan ibu ingin menambah aturan
lain, hendaknya harus dimusyawarahkan terlebih dahulu kepada warga, dan jangan
sampai dalam peraturan ada kalimat diskriminatif.
Setiap hasil pemilihan, harus
diisi dimana Bapak dan Ibu dapat menulisnya pada form yang Bapak dan Ibu telah
pegang, seperti ini, terang M. Andri, sambil menerangkan form isi kepada para
peserta yang hadir yang berasal dari pengurus RT dan RW di Lingkungan RW 13,
LMK serta Ketua RW 13 Budi Sukendro didampingi anggota LMK RW 13, Alim Sori.
( Amin Hidayat )
Teks Foto : Lurah Koja M.
Andri menujukkan form isiaan kepada para peserta sosialisasi pemilihan RT dabn
RW di Balai Warga RW 13, Sabtu (08/12) malam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar