Sabtu, 08 Desember 2012

Pemilihan RT Harus berpedoman Pada SK Gubernur



Jakarta-Warga Kelurahan Koja Kecamatan Koja Kota Administrasi Jakarta Utara akan segera melaksanakan pesta demokrasi pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW), untuk masa periode tiga tahun mendatang. 

Untuk memberikan pemahaman tentang mekanisme pemilihan RT dan RW, Lurah Koja M. Andri memberikan gambaran tentang tata cara pemilihan Ketua RT dan RW di Balai Warga RW 13 Kelurahan Koja, Sabtu (08/12) malam. 

Menurut M. Andri, pemilihan Ketua RT Insya Allah akan dilaksanakan pada bulan Januari 2013 mendatang dan sesuai itu baru dilaksanakan pemilihan Ketua RW. Dalam pemilihan Ketua RT dan RW harus berpedoman Surat keputusan Gubernur No. 36 Tahun 2001 tentang Pedoman RT dan RW di DKI Jakarta.
Dalam pemilihan RT, saya mengusulkan agar panitianya jangan banyak-banyak minimal tiga orang saya. Adapun jika Bapak dan ibu ingin  menambah aturan lain, hendaknya harus dimusyawarahkan terlebih dahulu kepada warga, dan jangan sampai dalam peraturan ada kalimat diskriminatif.

Setiap hasil pemilihan, harus diisi dimana Bapak dan Ibu dapat menulisnya pada form yang Bapak dan Ibu telah pegang, seperti ini, terang M. Andri, sambil menerangkan form isi kepada para peserta yang hadir yang berasal dari pengurus RT dan RW di Lingkungan RW 13, LMK serta Ketua RW 13 Budi Sukendro didampingi anggota LMK RW 13, Alim Sori. 

( Amin Hidayat )

Teks Foto : Lurah Koja M. Andri menujukkan form isiaan kepada para peserta sosialisasi pemilihan RT dabn RW di Balai Warga RW 13, Sabtu (08/12) malam.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar