Kamis, 13 Desember 2012

Pemkot Jakut Sosialisasikan Perda No.5 Tahun 2011

Jakarta-Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2011 tentang Izin Tempat Usaha bagi Pelaku Usaha dan Non Pelaku Usaha, Kamis (19/4), di Ruang Fatahillah Lantai II, Kantor Walikota Jakarta Utara.  Acara dibuka oleh Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara Tri Kurniadi, dengan jumlah 150 peserta dari para pelaku usaha dan masyarakat, aparat kelurahan serta aparat Satpol PP di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.

Ketua Panitia, Choirrudin, mengatakan maksud dan tujuan dilaksanakan ini adalah untuk lebih mesosialisasi Perda DKI No.15 tahun 2011. Sehingga dengan meluasnya sosialisasi ini diharapkan kepada para pelaku usaha yang mempunyai tempat usaha dapat bersama-sama komponen yang ada di masyarakat dan pemerintah, dalam menciptakan suasana tertib, sekaligus mengetahui apa yang harus dilengkapi dalam mengurus proses perijinan tempat usaha sebelum melaksanakan usaha.( Amin Hidayat )







Tidak ada komentar:

Posting Komentar