Senin, 17 Desember 2012

Walikota : Rembug RW Proses Awal Perencanaan Tahun 2014

Jakarta-Walikota Jakarta Utara Bambang Sugiyono membuka secara resmi pelaksanaan Rembug RW Tahun 2013, di Ruang Bahari Lantai 14, Kantor Walikota Jakarta Utara, Senin (17/12).

Dalam pengarahannya Walikota, menjelaskan dengan telah ditetapkannnya Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu, pada kesempatan ini saya akan menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan rencana pelaksanaan Rembug RW di seluruh RW Jakarta Utara, yang merupakan proses awal dalam perencanaan tahun 2014.

Meskipun APBD tahun 2013 belum dilaksankan bahkan belum ditetapkan, namun bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Perda tentang perencanaan tersebut, maka sudah seharusnya kita melaksanakan tahapan perencanaan yang dimulai dari pelaksanaan Rembug RW, pada kesempatan ini kita akan memulai kembali proses perencanaan untuk tahun 2014, yang diawali dengan pelaksanaan Rembug RW pada awal tahun 2013, terang Walikota.

Masih diungkapkan oleh Walikota, pada perencanaan untuk tahun 2013, Pemerintah Daerah sudah memulai dengan memberikan Pagu Musrenbang kepada setiap Kelurahan dan Kecamatan. Pagu Anggaran Musrenbang ini digunakan untuk menyerap usulan-usulan warga, khususnya yang dibahas dan diusulkan melalui mekanisme Rembug RW atau Musrenbang.

Selain Pagu Anggaran Musrenbang, kata Walikota, kelurahan juga diberikan pagu prioritas lainnya (terpisah pengelompokannya dari pagu musrenbang), untuk prioritas masing-masing kelurahan. Dengan adanya Pagu Anggaran Musrenbang tersebut, diharapakan memberikan kejelasan dan kepastian agar usulan masyarakat dapat diakomodir dalam penguatan atau kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kelurahan, Kecamatan maupun Sudin Teknis Lainnya.

Pada acara sosialisasi ini, terang Walikota, disampaikan pula data hasil Rembug RW tahun 2012 untuk dijadikan bahan masukan bagi Rembug RW, terdapat usulan yang diakomodir dan usulan yang masih belum dapat diakomodir. Namun, kepastiannya kita masih menunggu penetapan dan pengesahan APBD tahun 2013.

Rembug RW yang akan dilaksankan adalah forum musyawarah di tingkat Rukun Warga untuk melakukan indentifikasi permasalahan, kebutuhan, serta menentukan usulan solusi / kegiatan untuk menyelesaikan masalah tersebut yang didasarkan pada skala prioritas. Rembug RW ini merupakan tahapan perencanaan yang penting dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat, karena forum tersebut melibatkan partisipasi langsung masyarakat untuk mengindetifikasi permasalahan yang dihadapi di lingkungan masing-masing, ujar Walikota.

Masih diungkapkan oleh Walikota, permasalahan yang ada dilingkungan harus didiskusikan bersama untuk merumuskan dan menentukan solusi alternatif pemecahan permasalahannya, oleh karena itu forum ini harus melibatkan berbagai unsur masyarakat, seperti keterwakilan kaum perempuan, organisasi / kelembagaan masyarakat, serta golongan masyarakat yang rentan termarjinalkan.

Rembug RW, masih kata Walikota, harus dilaksankan secara sungguh-sungguh bukan sekedar formalitas belaka karena harus menjawab permasalahan real yang ada di masyarakat serta menghasilkan usulan sebagai berikut, menetapkan maksimal 10 urutan kegiatan prioritas usulan hasil Rembug RW untuk diusulkan dan dibahas dalam Musrenbang Kelurahan, Menetapkan maksimal 5 urutan kegiatan prioritas untuk diusulkan dan dibahas dalam Musrenbang Kecamatan, menetapkan maksimal 3 urutan kegiatan prioritas untuk diusulkan ke tingkat Kota / Kabupaten dan Provinsi, menetapkan usulan kegiatan lain diluar kategori tersebut, sebagai masukan bagi program PPMK, KJK PEMK, PNPM, CSR dan Swadaya Masyarakat (jika ada), serta Menetapkan delegasi / perwakilan RW dalam pembahasan Musrenbang Kelurahan.     

Pada pelaksanaan Rembug RW terdahulu, masih banyak usulan yang belum jelas tentang permasalahannya, volume, satuan dan lokasinya. Usulan yang disampaikan harus jelas tentang lokasi, volume, satuan dan data lainnya. Apabila volume dan satuan tidak jelas akan mengakibatkan kesulitan untuk mengestimasi biaya yang diperlukan, dan bila permasalahan / usulan solusi serta lokasi tidak jelas hal ini juga akan menyulitkan penentuan mengenai UKPD mana yang berwenang untuk menanganinya, kata Walikota. 

Kepada para lurah, walikota menyampaikan, bahwa sebelum pelaksanaan Musrenbang Kelurahan, nanti akan ada tahapan survey lokasi dan tahapan verifikasi, dan saya berpesan agar melaksanakan secara sungguh-sungguh setiap tahapan sehingga usulan yang masuk ke kelurahan maupun Kecamatan adalah usulan yang benar-benar clearan sesuai dengan kewenangannya serta dapat direalisasikan.

Kepada para lurah agar mempublikasikan pelaksanaan RW dan Musrenbang melalui spanduk di lima titik wilayahnya masing-masing dalam rangka menarik minat masyarakat untuk berpartisipasi didalamnya.

Selain itu, para Camat dan Lurah, juga diharapkan agar mengakomodir usulan hasil Renbug RW dalam Rencana Kerja Kelurahan dan Kecamatan Tahun 2014 seoptimal mungkin. Pada saat pelaksaannya nanti, para Camat dan Lurah agar memonitor proses input data pendamping Musrenbang Kelurahan dan Kecamatan yang dilakukan dalam 2 tahap. yaitu setelah pelaksanaan Rembug RW dan setelah rapat teknis verifikasi hasil Rembug RW. Janganlah menyerahkan seluruh urusan kepada Pendamping, karena mereka hanya memfasilitasi, namun masalah subtansi adalah merupakan tanggung jawab kita semua, tambah Walikota.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemeritahan, Para Kepala Kantor Sudin, Camat, Lurah Ketua RW, serta Ketua LMK di wilayah Jakarta Utara.

( Amin Hidayat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar