Minggu, 06 Januari 2013

Razia Angkot, 49 Pengemudi Ditilang

Jakarta-Sebagai langkah menertibkan para sopir angkutan umum, Sudin perhubungan menggandeng dari Polres Metro Jakarta Utara dan Kodim 0502 Jakarta Utara serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia/ penertiban , Senin (07/01/2013).

Meski seringkali ditertibkan petugas, awak angkutan umum tak ada kapoknya melanggar aturan. Bahkan, dalam razia yang digelar di Jakarta Utara, petugas terpaksa menilang 49 sopir angkot (angkutan kota) karena tidak melengkapi surat-surat kendaraan dan tidak memakai seragam serta identitas.

Kasie Pengawasan dan  Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Budiyono mengatakan, operasi ini rutin dilakukan setiap hari agar sopir angkot lebih tertib dengan melengkapi surat-surat kendaraannya, memakai seragam, dan bila ada tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan bisa lebih cepat mengontrolnya. "Kegiatan ini juga terkait adanya kasus penodongan di dalam angkot beberapa waktu lalu. Ini dilakukan agar para penumpang merasa nyaman saat menaiki angkot," ujar Budiyono, Senin ( 07/01/2013 ).

Pada operasi yang melibatkan 15 orang petugas gabungan itu, kata Budiyono, pihaknya berhasil menilang 49 sopir angkot koperasi wahana kalpika (KWK) dan mikrolet di Terminal Tanjungpriok, Jl Yos Sudarso, dan Jl Plumpang Semper. Puluhan sopir angkot ditilang lantaran tidak dapat menunjukkan kartu pengenal pengemudi (KPP), dan kartu pengenal anggota (KPA), dan tidak memakai seragam. "Kami menahan surat tanda uji kendaraan (STUK) atau KIR sebagai jaminan dan buktinya. Nanti bisa ditebus setelah sidang di pengadilan negeri (PN). Di sana hakim akan memutuskan besaran dendanya," katanya.

Selain menilang 49 sopir angkot, pihaknya juga mengandangkan 3 unit angkot, yaitu APB 04 sebanyak 2 unit, dan mikrolet 30 A sebanyak 1 unit, karena tidak dapat menunjukkan STNK, Kartu izin usaha (KIU), kartu pengawasan (KPS), dan surat tanda uji kendaraan (STUK) atau KIR. "Ketiga angkot itu kami kandangkan di Tanah Merdeka, Cilincing. Kegiatan ini sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Keputusan Menteri Perhubungan tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum," tuturnya.

Hadi (24) sopir angkot APB 04 mengaku, pada saat diperiksa petugas dirinya tidak membawa surat-surat seperti Kartu izin usaha (KIU), kartu pengawasan (KPS), dan surat tanda uji kendaraan (STUK) atau KIR, sehingga angkotnya dikandangkan petugas. "Nanti saya mau lapor ke pemilik angkot. Biar nanti ditebus, dan bisa narik lagi," ucapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar