Sabtu, 06 Juli 2013

Keterbatasan Lahan, Ahli Waris Makam Diminta Registrasi

Jakarta-Untuk menghindari terjadinya penumpukan pada satu lubang makam, Suku Dinas ( Sudin ) Pemakaman Jakarta Utara meminta kepada Bapak dan Ibu ahli waris makam yang mempunyai saudara yang telah dimakamkan di enam Tempat Pemakaman Umum ( TPU ), di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara untuk melaksanakan registrasi atau pendataan ulang. Registrasi tersebut dengan cara mencatatakan nama yang telah di makamkan di tempat pemakaman di wilayah Jakarta Utara. "Registransi ini dilakukan karena lahan makam di wilayah Jakarta Utara sudah penuh, serta untuk menghindari terjadinya penumpukan pada satu lubang makam," ujar Marpuah Kepala Suku Dinas ( Kasudin ) Pemakaman Jakarta Utara, Marfiah, disela-sela kegiatan pemberatasan sarang nyamuk ( PSN ) di RW 04, Kelurahan Tugu Utara, Kecmatan Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara, Jum'at ( 05/07/2013 ). Masih ditambahkan Marfuah, untuk proses registrasi tersebut, Bapak dan Ibu dapat melakukan itu di kantor PTSP Pemakaman Kantor Walikota Jakarta Utara. Atau bisa juga melaksanakan hal itu ke kantor TPU, atau melalui e-mail, terang Marfuah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar