Senin, 14 April 2014

Banyak Bangunan Langgar Aturan


Jakarta-Banyak pelanggaran pembangunan di wilayah Jakarta Utara. Tercatat hingga tiga bulan 216 pelanggar. Seluruhnya sudah mendapat peringatan.

Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas ( Sudin ) Pengawasan dan Penertiban Bangunan ( P2B ) Jakarta Utara ( Jakut ), Ibandiyanto menjelaskan, mendirikan bangunan tanpa IMB sudah jelas melanggar aturan. Apalagi jika sudah diberi surat peringatan para pelanggar tidak cepat merespon surat tersebut. Mau tidak mau tindakan penyegelan kami lakukan.

Dari 261 pemilik bangunan yang mendapat surat peringatan, hanya 21 orang yang tunduk pada aturan. Sisanya sebanyak 195 orang terang-terang melanjutkan pembangunan. Karena itu pihak kami langsung mengambil tindakan dengan menyegel bangunan-bangunan bermasalah tersebut.

Pihaknya telah mendapat lampu hijau dari pimpinan untuk menindak tegas para pelanggar aturan. Sebelumnya petugas Sudin P2B Jakarta Utara dilarang menertibkan maupun membongkar bangunan tanpa IMB lantaran khawatir terjadi gesekan sebelum pemilu. Dimana, saat ini pelaksanaan pemilu sudah selesai, petugas sudah diizinkan bergerak untuk melakukan tindakan tegas.

Menurut dia, dari 195 bangunan yang sudah disegel, 130 diantaranya sudah mendapat kiriman Surat Perintah Bongkar ( SPB ).

Dari data yang dimiliki sudin, ditambahkan oleh dia, jumlah pelanggar paling banyak berada di Kecamatan Penjaringan. Sampai saat ini sudah 32 bangunan mendapat SPB. Menyusul Kecamatan Penjaringan, 23 bangunan siap dibongkar di Kecamatan Kelapa Gading. Sisanya 20 bangunan di Kecamatan Tanjung Priok, Pademangan (17), Koja (10), dan Cilincing (6).    

“Jika dalam waktu yang sudah ditentukan pemilik bangunan tidak kunjung membongkar bangunan mereka, petugas akan membongkar paksa bangunan tersebut,”ujar dia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar