Kepala Seksi Penertiban Suku
Dinas ( Sudin ) Pengawasan dan Penertiban Bangunan ( P2B ) Jakarta Utara (
Jakut ), Ibandiyanto menjelaskan, mendirikan bangunan tanpa IMB sudah jelas
melanggar aturan. Apalagi jika sudah diberi surat
peringatan para pelanggar tidak cepat merespon surat tersebut. Mau tidak mau tindakan
penyegelan kami lakukan.
Dari 261 pemilik bangunan yang
mendapat surat
peringatan, hanya 21 orang yang tunduk pada aturan. Sisanya sebanyak 195 orang
terang-terang melanjutkan pembangunan. Karena itu pihak kami langsung mengambil
tindakan dengan menyegel bangunan-bangunan bermasalah tersebut.
Pihaknya telah mendapat lampu
hijau dari pimpinan untuk menindak tegas para pelanggar aturan. Sebelumnya
petugas Sudin P2B Jakarta Utara dilarang menertibkan maupun membongkar bangunan
tanpa IMB lantaran khawatir terjadi gesekan sebelum pemilu. Dimana, saat ini
pelaksanaan pemilu sudah selesai, petugas sudah diizinkan bergerak untuk
melakukan tindakan tegas.
Menurut dia, dari 195 bangunan
yang sudah disegel, 130 diantaranya sudah mendapat kiriman Surat Perintah Bongkar
( SPB ).
Dari data yang dimiliki sudin,
ditambahkan oleh dia, jumlah pelanggar paling banyak berada di Kecamatan
Penjaringan. Sampai saat ini sudah 32 bangunan mendapat SPB. Menyusul Kecamatan
Penjaringan, 23 bangunan siap dibongkar di Kecamatan Kelapa Gading. Sisanya 20
bangunan di Kecamatan Tanjung Priok, Pademangan (17), Koja (10), dan Cilincing
(6).
“Jika dalam waktu yang sudah
ditentukan pemilik bangunan tidak kunjung membongkar bangunan mereka, petugas
akan membongkar paksa bangunan tersebut,”ujar dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar