Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, mengatakan keputusan itu merupakan hasil kesepakatan bersama dengan 49 Kepala Sekolah RSBI yang terdiri dari delapan SD, 15 SMP, 10 SMA dan 16 SMK.
"Hasil rapatnya, label RSBI di semua sekolah dihilangkan atau ditutup, sebagai bentuk respons cepat Pemprov DKI terhadap keputusan MK," ujar Taufik di Balaikota DKI
Taufik menambahkan, meski RSBI/SBI dihapus namun orientasi terhadap mutu pendidikan tetap menjadi prinsip utama dengan membuka akses yang luas terhadap siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan judicial review atas Pasal 50 ayat 3 UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional terkait status RSBI.
Permohonan diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) guru, orangtua murid, dan pengamat pendidikan.
Mereka mengajukan beberapa pertimbangan, yakni biaya yang mahal membuat diskriminasi pendidikan serta pembedaan antara RSBI/SBI dengan non RSBI/SBI menimbulkan kastanisasi pendidikan.
Selain itu, penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran dapat merusak jati diri bangsa dan mengikis pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar