Rabu, 02 Januari 2013

Tangkal Rabies, Jakut Targetkan 25000 Hewan Di Vaksin


Jakarta-Meski telah dinyatakan bebas penyakit rabies sejak tahun 2004 lalu, namun kegiatan vaksinasi hewan untuk memberantas penyakit itu terus dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Di Jakarta Utara, Sudin Peternakan, Perikanan, dan Kelautan setempat bahkan menargetkan dapat melakukan vaksinasi terhadap 2.500 hewan penular rabies (HPR) sepanjang tahun 2013.

"Seiring meningkatnya jumlah populasi hewan penular rabies, kami menargetkan dapat melakukan vaksinasi terhadap 2.500 hewan HPR. Sedangkan tahun lalu kami hanya menargetkan 1.500 HPR yang divaksinasi," ujar Renova Ida Siahaan, Kasie Peternakan Sudin Peternakan, Perikanan, dan Kelautan Jakarta Utara, Rabu (2/1).

Sedangkan di tahun 2012 lalu, kata Renova, pihaknya berhasil memvaksin 1.321 HPR dan mengamankan 541 HPR liar yang terdiri dari 32 ekor anjing, 507 kucing, dan 2 kera. Hewan-hewan itu kemudian ditampung di Balai Kesehatan Hewan dan Ikan (BKHI), Ragunan, Jakarta Selatan. "

Adapun tujuan pemberian vaksinasi ini memberikan kekebalan terhadap penyakit rabies kepada hewan pembawa rabies. Selain itu, vaksinasi ini juga untuk melindungi masyarakat terhadap hewan penular rabies. "Titik rawan hewan tersebut biasanya di tempat pelelangan ikan, pasar, terminal dan rumah makan. Di tempat-tempat itu, hewan tersebut biasanya liar dan tidak pemiliknya," tandasnya.

Bagi masyarakat yang memelihara hewan-hewan tersebut, dikatakan Renova, harus merawatnya dengan baik dan rutin memberikan vaksinasi rabies. Selain itu, hewan peliharaannya tidak dilepas serta harus dikandangkan maupun dirantai. "Hal ini diatur dalam Perda No 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Penanganan Rabies di DKI Jakarta. Mencegah lebih baik daripada mengobati. Kalau diliarkan akan kami tertibkan," tambahnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar