Lurah
Rawa Badak Utara, Suranta, menuturkan, selama sepekan terakhir ini, ada 12
orang yang tertangkap tangan membuang sampah di lokasi tersebut. Dari 12 orang
yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan tersebut, dengan perincian 5 orang
membuang sampah di Taman Inspeksi Kali Sunter dan 7 orang membuang sampah di
Jembatan Kali Pinang.
“Kedua
lokasi tersebut dinilai rawan membuang sampah sembarangan, Mereka kebanyakan
buang sampah rumah tangga, dan plastik,” ujar Suranta, saat di temui di ruang
kerjanya, Selasa (12/02/2013).
Lebih lanjut dia menuturkan, sebelum melaksanakan hal itu, tambah Suranta, pihaknya telah mensosialisasikan melalui rapat warga agar kedua lokasi itu bebas dari sampah dan dilarang membuang sampah sembarangan dengan mengarahkan warga membuang sampah di TPS Rawa Badak Utara.
Lebih lanjut dia menuturkan, sebelum melaksanakan hal itu, tambah Suranta, pihaknya telah mensosialisasikan melalui rapat warga agar kedua lokasi itu bebas dari sampah dan dilarang membuang sampah sembarangan dengan mengarahkan warga membuang sampah di TPS Rawa Badak Utara.
“Kegiatan ini kami lakukan untuk
menegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1988,” ujar Suranta.
Untuik
mendukung kegiatan tersebut, pihaknya mengerahkan sejumlah personel dari Satpol
PP maupun staf kelurahan dengan memakai seragam yang ditutupi jaket di kedua
titik tersebut. Setelah kedapatan warga yang membuang sampah sembarangan,
petugas langsung mengejar dan menangkap pelaku itu, terang Suranta.
"Kalau belum tau adanya sosialisasi ini, mungkin kami berikan teguran dan membuang sampah itu ke tempat sampah. Tapi, yang sering ketahuan membuang sampah, akan kami tahan KTP-nya," tegasnya.
Suranta mengungkapkan setelah menahan KTP tersebut, warga dapat mengambil KTP itu di kantor kelurahan Rawa Badak Utara dengan syarat membuatsurat pernyataan yang diketahui oleh RT, RW,
dan LMK dimana merek tinggal. Sekaligus kami juga turut memberikan pengertian
kepada masyarakat yang kedaptan membuang sampah sembarangan, untuk membuang
sampah atau menaruh sampah pada tempatnya, kata Suranta.
"Kalau belum tau adanya sosialisasi ini, mungkin kami berikan teguran dan membuang sampah itu ke tempat sampah. Tapi, yang sering ketahuan membuang sampah, akan kami tahan KTP-nya," tegasnya.
Suranta mengungkapkan setelah menahan KTP tersebut, warga dapat mengambil KTP itu di kantor kelurahan Rawa Badak Utara dengan syarat membuat
Selain
melaksanakan hal itu, untuk menimalisir warga yang buang sampah sembarang, kami
juga telah membuang spanduk tentang larangan membuang sampah, dimana spanduk
tersebut telah kami pasang di Jembatang Kali Cipeucang 5 serta di Taman
Inspeksi Kali Sunter, tambah Suranta.
(
Amin Hidayat )
Teks
Foto : Lurah Rawa Badak Utara, Suranta (pakai topi putih) bersama PHL Kelurahan
Rawa Badak Utara dan Babinsa Eldani, berfose di spanduk larangan buang sampah
sembarangan. di Taman Inspeksi Kali Sunter, Jakarta Utara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar