Senin, 11 Februari 2013

Awas, Jangan Buang Sampah Sembarangan Di RBU

-->
Jakarta-Untuk memberikan efek jera kepada warga yang buang sampah sembarang di wilayah Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Kota Adminstrasi Jakarta Utara, pihak kelurahan melaksanakan tindakan menahan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta sekaligus mendata warga yang tertangkap tangan membuang sampah, di dua lokasi yaitu di Jembatan Kali Pinang Jalan Cipeucang 5 RW 02, berbatasan dengan Kelurahan Koja dan Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja, Jakarta Utara, serta di Taman Inspeksi Sunter Jalan Inspeksi Kali Sunter Sisi Timur RW 08 dan 09, Rawa Badak Utara.

Lurah Rawa Badak Utara, Suranta, menuturkan, selama sepekan terakhir ini, ada 12 orang yang tertangkap tangan membuang sampah di lokasi tersebut. Dari 12 orang yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan tersebut, dengan perincian 5 orang membuang sampah di Taman Inspeksi Kali Sunter dan 7 orang membuang sampah di Jembatan Kali Pinang. 

 “Kedua lokasi tersebut dinilai rawan membuang sampah sembarangan, Mereka kebanyakan buang sampah rumah tangga, dan plastik,” ujar Suranta, saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (12/02/2013).

Lebih lanjut dia menuturkan, sebelum melaksanakan hal itu, tambah Suranta, pihaknya telah mensosialisasikan melalui rapat warga agar kedua lokasi itu bebas dari sampah dan dilarang membuang sampah sembarangan dengan mengarahkan warga membuang sampah di TPS Rawa Badak Utara. 

“Kegiatan ini kami lakukan untuk menegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1988,” ujar Suranta.
Untuik mendukung kegiatan tersebut, pihaknya mengerahkan sejumlah personel dari Satpol PP maupun staf kelurahan dengan memakai seragam yang ditutupi jaket di kedua titik tersebut. Setelah kedapatan warga yang membuang sampah sembarangan, petugas langsung mengejar dan menangkap pelaku itu, terang Suranta.

"Kalau belum tau adanya sosialisasi ini, mungkin kami berikan teguran dan membuang sampah itu ke tempat sampah. Tapi, yang sering ketahuan membuang sampah, akan kami tahan KTP-nya," tegasnya.

Suranta mengungkapkan setelah menahan KTP tersebut, warga dapat mengambil KTP itu di kantor kelurahan Rawa Badak Utara dengan syarat membuat surat pernyataan yang diketahui oleh RT, RW, dan LMK dimana merek tinggal. Sekaligus kami juga turut  memberikan pengertian kepada masyarakat yang kedaptan membuang sampah sembarangan, untuk membuang sampah atau menaruh sampah pada tempatnya, kata Suranta. 

Selain melaksanakan hal itu, untuk menimalisir warga yang buang sampah sembarang, kami juga telah membuang spanduk tentang larangan membuang sampah, dimana spanduk tersebut telah kami pasang di Jembatang Kali Cipeucang 5 serta di Taman Inspeksi Kali Sunter, tambah Suranta. 

 ( Amin Hidayat )

Teks Foto : Lurah Rawa Badak Utara, Suranta (pakai topi putih) bersama PHL Kelurahan Rawa Badak Utara dan Babinsa Eldani, berfose di spanduk larangan buang sampah sembarangan. di Taman Inspeksi Kali Sunter, Jakarta Utara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar