Selasa, 26 Februari 2013

Pejabat Diminta Buat Email

Tri Kurniadi
Jakarta-Sehubungan dengan Sosialisasi Mekanisme Respon Opini Publik pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2012, sekaligus  arahan dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama mengenai pembuatan e-mail sebagai media komunikasi untuk merespon opini publik, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara memerintahkan kepada Kepala SKPD / UKPD di Jakarta Utara untuk segera membuat email.

Wakil Walikota Jakarta Utara Tri Kurniadi, menjelaskan  dengan adanya email itu, masing-masing pimpinan akan menerima langsung pengaduan dari masyarakat mengenai persoalan yang ada di wilayahnya.

Dalam merespon opini publik tersebut, masih kata Tri Kurniadi, setiap SKPD/UKPD agar menugaskan timnya untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menanggapi opini publik dan melaporkan hasil tanggapan tersebut kepada tim opini publik Provinsi DKI Jakarta.Adapun format alamat email, format: nama skpd/ukpd_ju_op@yahoo.com. Contoh: Kasudinkebersihan_ju_op@yahoo.com.

Email pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada instansi terkait tentunya bertujuan agar opini publik yang ada cepat teratasi dan menghasilkan jawaban yang memuaskan, tambah Tri Kurniadi didampingi Kepala Bagian Umum dan Protokol Dedi Gondewa, serta Kepala Suku Dinas Kominfomas Hasmi Chalid, saat memberikan arahan dalam rapat membahas respon publik di Kota Administrasi Jakarta Utara, bertempat di Ruang Pola Lantai II, Kantor Walikota Jakarta Utara, Senin (25/02/2013).

Dalam kesempatan itu, Kepala Suku Dinas Komunikasi Informasi Masyakat (Kasudin Kominfo) Jakarta Utara, Hasmi Chalid memandang positif pembuatan email guna merespon opini publik yang disampaikan oleh masyakarakat untuk kemajuan dan pembanguan di Jakarta Utara.

Dengan adanya email opini publik tersebut, pimpinan SKPD/UKPD dapat merespons setiap informasi masyarakat dengan cepat dan memuaskan, sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik dalam menangani masalah di tengah-tengah masyarakat, terang Hasmi Chalid.

( Amin Hidayat ) .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar