Senin, 18 Maret 2013

Bangunan Liar Di Pelapah Raya Kelapa Gading Di Bongkar


Jakarta-Petugas Satpol PP membongkar belasan bangunan liar di Jalan Pelepah, Keluraahn Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading Kota Administrasi Jakarta Utara. Diketahui 10 bangunan tersebut melanggar izin karena berdiri di atas lahan penghijauan. Dalam penertiban tersebut berjalan aman dan lancar. 

"Karena desakan warga sekitar lahan tersebut, maka bangunan yang ditertibkan itu berbentuk usaha, seperti warung tegal (warteg), biliar, dan konter HP," ujar Camat Kelapa Gading Jupan Royter, didampingi Lurah Kelapa Gading Barat Ade Himawan,  Senin (18/3).

Jupan menambahkan pihaknya mengerahkan 100 personel gabungan dari aparat Satpol PP Kecamatan Kelapa Gading serta Satpol PP Kelurahan Kelapa Gading Barat, dan  Babinsa/Babinkantibmas Kelurahan Kelapa Gading Barat untuk membongkar bangunan tersebut. Pemilik bangunan juga dengan sukarela ikut membantu pembongkaran tersebut.

"Tidak ada perlawanan dari mereka, dan pembongkaran ini berjalan lancar dan tertib," terang Juvan.

Jupan menjelaskan, pihaknya juga sempat memberikan surat teguran perihal pelanggaran tersebut kepada pemilik bangunan. Untuk itu nantinya lahan yang telah dibongkar akan diperuntukkan sesuai dengan semestinya.

"Sebelumnya kami sudah memberikan dua kali surat teguran dan peringatan untuk melakukan pembongkaran, karena bangunan itu sudah berbentuk permanen. Bangunan itu dibongkar karena melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," tambah Juvan.

( Amin Hidayat )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar