"Karena desakan warga sekitar lahan tersebut, maka bangunan yang ditertibkan itu berbentuk usaha, seperti warung tegal (warteg), biliar, dan konter HP," ujar Camat Kelapa Gading Jupan Royter, didampingi Lurah Kelapa Gading Barat Ade Himawan, Senin (18/3).
Jupan menambahkan pihaknya mengerahkan 100 personel gabungan dari aparat Satpol PP Kecamatan Kelapa Gading serta Satpol PP Kelurahan Kelapa Gading Barat, dan Babinsa/Babinkantibmas Kelurahan Kelapa Gading Barat untuk membongkar bangunan tersebut. Pemilik bangunan juga dengan sukarela ikut membantu pembongkaran tersebut.
"Tidak ada perlawanan dari mereka, dan pembongkaran ini berjalan lancar dan tertib," terang Juvan.
Jupan menjelaskan, pihaknya juga sempat memberikan surat teguran perihal
pelanggaran tersebut kepada pemilik bangunan. Untuk itu nantinya lahan yang
telah dibongkar akan diperuntukkan sesuai dengan semestinya.
"Sebelumnya kami sudah memberikan dua kalisurat teguran dan peringatan untuk melakukan
pembongkaran, karena bangunan itu sudah berbentuk permanen. Bangunan itu
dibongkar karena melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban
Umum," tambah Juvan.
"Sebelumnya kami sudah memberikan dua kali
( Amin Hidayat )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar