Kepala Bagian Hukum Setkodya
Jakarta Utara, Dewi Sartika, menjelaskan yang kita ketahui bersama bahwa Kota
Jakarta yang kita huni selama ini banyak masalah-masalah menahun yang kita
sadari belum dapat kita selesaikan, masalah tersebut anatara lain, kemacetan,
banjir, sampah, dan pemukiman kumuh.
Untuk mengatasi hal itu, Bagian
Hukum Setkodya Jakarta Utara menyelenggarakan kegiatan penyuluhan ini, dimana
mempunyai tujuan sebagai salah satu tindakan preventif agar pelanggaran yang
dapat menyebabkan hal tersebut dapat ditekan dan diatasi, ujar Dewi.
Lebih jauh Dewi menuturkan,
penyuluhan hukum ini diikuti sebanyak 150 oarang, yang terdiri dari unsur
masyarakat yang dapat menjadi pelopor dalam menertibkan lingkungannya.
Adapun materi yang disampaikan
dalam kegiatan ini, masih kata Dewi, adalah tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup yang disampaikan oleh Kantor Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta
Utara, materi kedua berkaitan dengan Penataan dan Penertiban Bangunan oleh
Sudin Perijinan Kota Administrasi Jakarta Utara, serta materi ketiga tentang
Keteriban Umum oleh Sudin Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara.
Besar harapan kami agar kita
dapat menjadikan Jakarta yang baik, kota yang terstruktur dan rapi, masyarakat
tertib lingkungan yang bersih sebagaimana visi pembangunan Provinsi DKI Jakarta
periode 2013-2017, yakni Jakarta Baru kota modern yang tertata rapi menjadi
kota yang layak, manusiawi, memiliki masyarakat yang berkebudayaan dan
pemerintah yang berorientasi pada pelayanan publik, tambah Dewi.
Sementara itu Wakil Walikota, Tri
Kurniadi, menyatakan kalau kita lihat isi visi Gubernur DKI Jakarta, tentunya
ini beranjak pada aturan dan hukum yang ada.Dengan adanya kegiatan ini
dimaksudkan agar masyarakat Jakarta Utara dapat mengatuhi dan menyadari masalah
hal selama ini belum dapat kita selesaikan secara tuntas.
Dalam kesempatan itu juga, Tri
Kurniadi menjelaskan, bahwa dukungan masyarakat serta partisipasi masyarakat
untuk menyukseskan program yang ada mutlak diperlukan, tanpa adanya dukungan
dan partisipasi masyarakat maka mustahil program dapat berjalan.
( Amin Hidayat )
Teks Foto : Kepala Bagian
Hukum Setkodya Jakarta Utara, Dewi Sartika menyampaikan maksud dan tujuan dari
pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum kepada peserta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar