Muhammad Yuliadi |
Adapun daerahnya yaitu di Kalibaru, area Makam Mbah Priok, dan Jalan Sulawesi (depan pelabuhan). Dan pihaknya mengaku sedang menunggu proses pengadilan khususnya di Kalibaru.
"Untuk pembebasan dan pembangunan ATP, yang terkendala di Kalibaru, karena ada ahli waris yang menggugat ke pengadilan. Bahwa itu tanahnya, kami saat ini menunggu keputusan pengadilan. Apakah benar atau tidak. Jika benar, maka akan langsung diproses pembayarannya," kata Muhammad Yuliadi, Gedung Walikota Jakarta Utara, Selasa, (26/3/2013).
ATP diharapkan dapat mengurai kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Yos Sudarso, Cakung Cilincing. Serta di ruas jalan menuju pelabuhan.
Pria yang juga menjabat sebagai Seko Pemkot Jakut mengutarakan lahan di Kalibaru yang terkena proyek di antaranya milik masyarakat dengan status tanah negara. Termasuk HPL Pelindo, yang belum dibebaskan oleh Pelindo.
"Tahun 2010 sudah kami bebaskan sebagian lahan yang terkena proyek. Pada 2012 ada warga yang klaim dengan dasar girik. Giriknya apa, setelah diteliti, girik itu bukan girik Kalibaru. Infonya datanya masuk di Semper Barat, karena itu kami sekarang tunggu keputusan pengadilan. Lahan yang diklaim milik ahli waris Umi Kulsum, luasnya sekitar 2 hektar," jelasnya.
Pihaknya juga berharap keputusan pengadilan cepat keluar. Pasalnya, di lahan yang diklaim warga, dibutuhkan untuk salah satu pemancangan tiang.
"Berdasarkan rencana, titik tiang pancang akan dibuat di lahan tersebut. Satunya lagi di Terminal Tanah Merdeka, yang lahannya milik Pemda," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar