Pasalnya, kondisi rumah tinggal di Jakarta Utara yang
kerap di terjang rob dan banjir memicu pemkot Jakarta Utara dan pemrov DKI
Jakarta mendorong proses perubahan peruntukan segera di realisasikan.
"Saat ini blok plant yang di keluarkan untuk rumah tinggal hanya dua lantai namun kami bersama pemprov DKI Jakarta sedang memproses ini agar blog plant segera di rubah menjadi tiga lantai. Ya, mudah-mudahan saja proses ini cepat selesai agar masyarakat dapat tenang saat melakukan pembangunan rumah tinggal mereka," ucap Walikota Jakarta Utara, Bambang Sugiyono, didampingi Kasudin Komunikasi, Informasi dan Kehumasan Jakarta Utara Hasmi Chalid, usai Sosialisasi Penggunaan Internet Sehat, di lantai dua Kantor Walikota Jakarta Utara, Senin (15 April 2013).
Ia mengakui bahwa di Jakarta Utara banyak bangunan yang melanggar perizinan khususnya masalah ketigian atau lantai. Kenapa masyarakat membangun rumah sampai tiga lantai, kata Bambang, karena lingkungan mereka kerap di terjang rob dan banjir. bahkan mereka beranggapan bahwa lantai satu itu di anggap sudah tidak ada sehingga terpaksa harus menambah lantai.
"Oleh karena itu
perubahan izin ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat dan kami sudah melaporkan
oleh guberbur sejak lama. DKI sendiri sudah memprosesnya, informasinya untuk
izin rumah tinggal yang akan diberikan hanya untuk lahan dengan luas maksimal
empat ratus meter, itu rencananya," ungkapnya.
Bukan hanya itu, perubahan peruntukan juga di mungkinkan akan dilakukan. Kalau di suatu tempat pemukiman terlalu banyak bangunan ruko tidak tertutup kemungkinan dilakukan perubahan seperti di Kemang (Jakarta Selatan). Seiring proses perubahan ini berjalan, kami berharap semua jenis bangunan di Jakarta Utara harus memiliki izin dan pemiliknya melaksanakan pembangunan sesuai dengan izin yang dikeluarkan. Bila hal ini masih juga di langar tentunya petugas akan melakukan peneguran yang berujung pada pembongkaran secara paksa, tambah Bambang.( Amin Hidayat )
Bukan hanya itu, perubahan peruntukan juga di mungkinkan akan dilakukan. Kalau di suatu tempat pemukiman terlalu banyak bangunan ruko tidak tertutup kemungkinan dilakukan perubahan seperti di Kemang (Jakarta Selatan). Seiring proses perubahan ini berjalan, kami berharap semua jenis bangunan di Jakarta Utara harus memiliki izin dan pemiliknya melaksanakan pembangunan sesuai dengan izin yang dikeluarkan. Bila hal ini masih juga di langar tentunya petugas akan melakukan peneguran yang berujung pada pembongkaran secara paksa, tambah Bambang.( Amin Hidayat )
Teks foto : Walikota Jakarta Utara Bambang Sugiyono memberikan
keterangan kepada wartawan di dampingi Kasudin Komunikasi, Informasi dan
Kehumasan Jakarta
Utara Hasmi Chalid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar