Minggu, 14 April 2013

Warnet Di Jakut Banyak Tak Berizin



Jakarta-Mayoritas warung internet atau warnet di Kota Administrasi Jakarta Utara belum berizin. Suku Dinas Komunikasi Informasi dan Kehumasan Jakarta Utara menyebut baru 13 dari lebih dari 200 warnet yang mengantongi izin. Sejumlah pengusaha menilai sosialisasi dari pemerintah masih kurang.

Kepala Sudin Kominfo dan Kehumasan Kota Administrasi Jakarta Utara, Hasmi Chalid di kegiatan Sosialisasi Pengunaan Internet Sehat, di Ruang Pola Lantai II, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Senin (15/4/2013) mengatakan, sesuai surat keputusan Dinas Komunikasi, Informasi,  dan Kehumasan DKI Jakarta tahun 2010, setiap warnet di DKI Jakarta harus berizin. Namun, pihaknya hingga kini baru mengeluarkan 13 izin warnet.

Surat keputusan itu juga mengatur soal jam buka warnet maksimal pukul 24.00. Namun, tak sedikit warnet yang buka 24 jam. Mereka juga tak mengantongi izin gangguan dari warga sekitar serta pemerintahan setempat. Kondisi itu diduga menyulut protes warga terhadap beberapa pengelola warnet.

Wali Kota Jakarta Utara Bambang Sugiyono menjamin seluruh proses perizinan gratis. Namun, dirinya berpesan agar pengelola warnet mengawasi ketat warnetnya agar tak dimanfaatkan sebagai sarana kejahatan atau menjadi mengakses situs pornografi.

Sementara itu Kepala Sudin Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Jakarta Utara, Hasmi Chalid, menjelaskan untuk pelayanan perizinan warnet, yaitu para pemohon dalam hal ini mengajukan permohonan kepada Kepala Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Kota Administrasi Jakarta Utara, melampirkan Akte Pendirian Perusahaan berbadan hukum yang di sahkan oleh Menkumham, untuk perorangan dalam hal ini membawa copy NPWP, Surat Keterangan Doimisili, untuk Badan Hukum yaitu membawa Copy NPWP, TDP, SIUP dan Surat Keterangan Domisili, KTP Pimpinan / Penanggung Jawab, Surat Kontrak Kerjasama dengan Provider Penyedia Jasa Jaringan Internet, Surat izin dari warga (RT/RW dan Kelurahan) tidak berkeberatan adanya pelayanan usaha jasa warnet, Daftar Spesifikasi Teknis Perangkat Warnet, serta Surat Pernyataan Teknis Perangkat Warnet tentang kesanggupan untuk mengoperasionalkan usaha warnet maxsimal dengan pukul 24.00 WIB, kesanggupan membuat sekat antara pengguna warnet secara transparan dan dapat dilihat jelas, kesanggupan mendirikan tempat usaha menggunakan kaca gelap, serta kesanggupan memberikan pelayanan terbaiuk bagi sesama pengguna/pemakai jasa warnet dan juga memberikan rasa kenyamanan dan ketentraman dilingkungan masyarakat setempat. 

Tidak ada tarif dalam distribusi perizinan warnet, serta setelah mendapatkan izin, pemilik warnet wajib untuk registrasi izin setiap 1 tahun sekali, tambah Hasmi Chalid.


  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar