Wali Kota Jakarta Utara Bambang Sugiyono menjamin seluruh proses
perizinan gratis. Namun, dirinya berpesan agar pengelola warnet mengawasi ketat
warnetnya agar tak dimanfaatkan sebagai sarana kejahatan atau menjadi mengakses
situs pornografi.
Sementara itu Kepala Sudin Komunikasi,
Informatika dan Kehumasan Jakarta Utara, Hasmi Chalid, menjelaskan untuk
pelayanan perizinan warnet, yaitu para pemohon dalam hal ini mengajukan
permohonan kepada Kepala Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Kota
Administrasi Jakarta Utara, melampirkan Akte Pendirian Perusahaan berbadan
hukum yang di sahkan oleh Menkumham, untuk perorangan dalam hal ini membawa
copy NPWP, Surat Keterangan Doimisili, untuk Badan Hukum yaitu membawa Copy
NPWP, TDP, SIUP dan Surat Keterangan Domisili, KTP Pimpinan / Penanggung Jawab,
Surat Kontrak Kerjasama dengan Provider Penyedia Jasa Jaringan Internet, Surat
izin dari warga (RT/RW dan Kelurahan) tidak berkeberatan adanya pelayanan usaha
jasa warnet, Daftar Spesifikasi Teknis Perangkat Warnet, serta Surat Pernyataan
Teknis Perangkat Warnet tentang kesanggupan untuk mengoperasionalkan usaha
warnet maxsimal dengan pukul 24.00 WIB, kesanggupan membuat sekat antara
pengguna warnet secara transparan dan dapat dilihat jelas, kesanggupan
mendirikan tempat usaha menggunakan kaca gelap, serta kesanggupan memberikan
pelayanan terbaiuk bagi sesama pengguna/pemakai jasa warnet dan juga memberikan
rasa kenyamanan dan ketentraman dilingkungan masyarakat setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar