Selasa, 28 Mei 2013

Bambang : Kelurahan Sadar Hukum Penghargaan Pemerintah Kepada Masyarakat


Asisten Tata Pemerintahan, Suroto mewakili Walikota Jakarta Utara

Jakarta-Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat kelurahan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara tentang hukum, Bagian Hukum Setkodya Jakarta Utara, melaksanakan Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum, di Ruang Fatahillah Lantai 2, Kantor Walikota Jakarta Utara, Rabu (  29/05/2013 ).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Walikota Jakarta Utara, Bambang Sugiyono yang diwakili oleh Asisten Tata Pemerintahan, Suroto. 

Dalam sambutannya Walikota Jakarta Utara, Bambang Sugiyono, yang dibacakan oleh Asisten Tata Pemerintahan, Suroto, menyatakan Jakarta Utara sebagai satu-satunya kota pesisir di Provinsi DKI Jakarta menjadikan wilayah ini sebagai wilayah dengan keragaman sosial dan budaya yang sangat tinggi. Hal ini merupakan faktor pendorong, pembangunan, akan tetapi di sisi lain juga merupakan faktor pemicu timbulnya konflik sosial, apabila kemajemukan tersebut tidak dikelola dengan baik. 

Pemahaman masyarakat yang minim akan hukum, masih kata Bambang, serta implementasi terhadap demokrasi seringkali menjurus pada kebebasan yang tak terkendali. Sebagai masyarakat merasa bebas melakukan aktivitas tanpa mengindahkan hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal inilah yang berpotensi menjurus kepada tindakan anarkis masyarakat yang sangat menggangu kehidupan masyarakat Kota Administrasi Jakarta Utara.

Untuk itu, lanjutnya, diperlukan penegakkan hukum, pengendalian ketentraman dan ketertiban yang konsisten dan sinergi antara aparat pemerintah dengan masyarakat, sehingga visi Kota Jakarta Baru sebagai kota yang tertata rapi, menjadi tempat hunian yang layak manusiawi, memiliki masyarakat yang berbudaya dan dengan pemerintah yang berorientasi pada pelayanan publik dapat tercapai.

Dalam rangak penegakkan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, terang Bambang, maka pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menyelenggarakan kegiatan pembinaan kelurahan sadar hukum.

Peran serta masyarakat dalam menjaga penegakkan hukum merupakan faktor penting dalam menjaga stabilitas suatu wilayah. Pemerintah memberikan apreasiasi yang setingginya kepada masyarakat atas hal ini.

Kelurahan Sadar Hukum, dijelaskan Bambang, adalah penghargaan yang diberikan oleh pemerintah sebagai apresiasi kepada masyarakat yang telah mampu menjaga tingkat kesadaran hukum dengan menaati berbagai aturan hukum dan norma dari berbagai peraturan perundang-undangan dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Pada tahun 2013 ini, Bambang kembali menjelaskan, sebanayak lima kelurahan telah terpilih sebagai kelurahan Sadar Hukum Tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara, yakni Kelurahan Sungai Bambu Kecamatan Tanjung Priok, Kelurahan Koja Kecamatan Koja, Kelurahan Kelapa Gading Barat Kecamatan Kelapa Gading, Kelurahan Tugu Selatan Kecamatan Koja, dan Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja. Menjadikan total 7 Kelurahan Sadar Hukum di Kota Administrasi Jakarta Utara menyusul Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok Kecamatan Tanjung Priok dan Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, yang telah dikukuhkan sebagai kelurahan sadar hukum di tahun sebelumnya.

Dengan ditetapkan sebuah kelurahan sebagai Kelurahan Sadar Hukum, maka diharapkan masyarakat di kelurahan tersebut mampu menjaga kredibalitasnya sebagai masyarakat yang sadar, taat dan cerdas hukum, serta mampu menjadi contoh dan tauladan bagi masyarakat kelurahan sekitarnya.

Tugas pemerintah kota dan masyarakat Jakarta Utara masih panjang. Masih banyak hal-hal yang harus dibenahi dalam bidang hukum dan hak asasi manusia ( HAM ). Besar harapan kami, semua kelurahan di Kota Administrasi Jakarta Utara bisa menjadi kelurahan yang sadar hukum.

Oleh karena itu, dukungan dan peran serta masyarakat sangat diharapkan dalam mendukung kinerja pemerintah DKI Jakarta. Sehingga Jakarta bisa menjadi kota yang aman, tentram, nyaman dan berbudaya bagi semua, harap Bambang Sugiyono. ( Amin Hidayat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar