Penyegelan dilakukan setelah
didapati temuan bahwa unit-unit Rusun yang sebelumnya diprioritaskan untuk
warga korban banjir namun justru disewakan oleh penghuni pertama.
Menurut petugas administratif
pengelola rusun Marunda, Yosef, jika dalam 7 kali 24 jam setelah penyegelan tak
ada tanggapan dari pihak pemilik pertama maka pengelola rusun akan menertibkan
dengan mengosongkan unit rusun yang disewakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar