Kamis, 23 Mei 2013

Pendataan Penghuni Kos Dan Kontrakan Di Lagoa


Jakarta-Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, serta untuk mengetahui status para penghuni kos-kosan maupun kontrakan, pihak Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan pendataan para penghuni melalui Ketua RT/RW serta pemilik kos-kosan maupun kontrakan. Hadir sebagai nara sumber dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi ( Kasie ) Suku Dinas ( Sudin ) Kependuduikan dan Catatan Sipil ( Dukcapil ) Jakarta Utara, Darmiyati.  



Tujuan pendataan ini, selain untuk membuat database status penduduk yang bermukim di wilayah Lagoa, juga mengantisipasi kamtibmas di lingkungan. Demikian diungkapkan oleh Lurah Lagoa,  Sri Suhartini, disela-sela Penyuluhan Pengawasan Dan Pendataan Rumah Kost dan Kontrakan, di aula kantor kelurahan setempat, Jumat ( 24/05/2013).

Dalam kesempatan itu,  Darmiyati menjelaskan, rangkaian kegiatan penyuluhan ini sangat positif. Selain si pemilik kos atau kontrakan mengetahui kejelasan si penghuninya. Juga si penghuni khususnya yang mengantongi KTP daerah untuk melaporkan dirinya. Sebab jika sewaktu-waktu ada penertiban si penghuni sudah melaporkan diri dengan dibekali surat keterangan domisili sementara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar