Jakarta-Untuk mengevaluasi sejauhmana ketaatan
masyarakat dan aparat pemerintah terhadap undang-undang dan peraturan yang ada,
Kota Administrasi Jakarta Utara mengelar Lomba Kelurahan Sadar Hukum, salah
satu kelurahan yang ikut lomba tingkat kota adalah Kelurahan Koja Kecamatan
Koja.
Ketua Tim penilai lomba kelurahan
Sadar Hukum Tingkat Kota, Erni, yang berasal dari Kantor Kementerian Hukum dan
HAM RI Pemerintah DKI Jakarta, menjelaskan kriteria kelurahan sadar hukum,
diantaranya sejauhmana ketatan warga kelurahan membayar pajak, sejauhmana
ketatan warga terhadap sadar hokum, sejauhmana pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974
tentang perkawinan dini, sejauhmana tingkat criminal di kelurahan, serta
sejauhmana pelayanan prima yang diberikan kelurahan kepada masyarakatnya.
Dari kurun waktu 2010-2011 ada 11
kelurahan yang telah memperoleh predikat sebagai kelurahan sadar hukum, dan pada tahun 2013 terjadi
peningkatan kelurahan sadar hukum yakni ada 27 kelurahan, salah satu kelurahan
tersebut adalah kelurahan Koja.
“Peningkatan kelurahan sadar
hukum tersebut, terwujud berkat adanya kerjasama dan saling kordinasi baik
antar pemerintah kelurahan, masyarakat dan aparat kepolisian, terang Erni.
Sementara itu Muhammad Andri
Lurah Koja dalam penjelasannya, menuturkan dalam menyelesaikan berbagai
persoalan kami mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat.
Selain itu, kata Andri, dalam pembinaan
keamanan lingkungan, dalam hal ini di laksanakan Siskamling rutin, dan juga
pembinaan rutin anggota Linmas, serta dalam hal mengatasi angka tawuran remaja,
dalam hal ini kami memberdayakan karang taruna (katar ) untuk melaksanakan pembinaan
kepada remaja untuk menghindari tawuran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar