Selasa, 21 Mei 2013

Tim Sadar Hukum Jakut Nilai Kelurahan Koja



Jakarta-Untuk mengevaluasi sejauhmana ketaatan masyarakat dan aparat pemerintah terhadap undang-undang dan peraturan yang ada, Kota Administrasi Jakarta Utara mengelar Lomba Kelurahan Sadar Hukum, salah satu kelurahan yang ikut lomba tingkat kota adalah Kelurahan Koja Kecamatan Koja. 

Ketua Tim penilai lomba kelurahan Sadar Hukum Tingkat Kota, Erni, yang berasal dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI Pemerintah DKI Jakarta, menjelaskan kriteria kelurahan sadar hukum, diantaranya sejauhmana ketatan warga kelurahan membayar pajak, sejauhmana ketatan warga terhadap sadar hokum, sejauhmana pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dini, sejauhmana tingkat criminal di kelurahan, serta sejauhmana pelayanan prima yang diberikan kelurahan kepada masyarakatnya. 

Dari kurun waktu 2010-2011 ada 11 kelurahan yang telah memperoleh predikat sebagai kelurahan sadar  hukum, dan pada tahun 2013 terjadi peningkatan kelurahan sadar hukum yakni ada 27 kelurahan, salah satu kelurahan tersebut adalah kelurahan Koja.

“Peningkatan kelurahan sadar hukum tersebut, terwujud berkat adanya kerjasama dan saling kordinasi baik antar pemerintah kelurahan, masyarakat dan aparat kepolisian, terang Erni. 

Sementara itu Muhammad Andri Lurah Koja dalam penjelasannya, menuturkan dalam menyelesaikan berbagai persoalan kami mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat.

Selain itu, kata Andri, dalam pembinaan keamanan lingkungan, dalam hal ini di laksanakan Siskamling rutin, dan juga pembinaan rutin anggota Linmas, serta dalam hal mengatasi angka tawuran remaja, dalam hal ini kami memberdayakan karang taruna (katar ) untuk melaksanakan pembinaan kepada remaja untuk menghindari tawuran.          
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar