Rabu, 19 Juni 2013

Anggota Dewan Kota / Kabupaten Sama Dengan Jumlah Kecamatan Di Kota / Kabupaten

Muhammad Effiskal memberikan sambutan

Jakarta-Untuk memberikan pemahaman tentang tata cara pencalonan, maksud dan tujuan, serta peran  Dewan Kota / Kabupten sesuai dengan Peraturan Daerah ( Perda ) No. 6 Tahun 2011, Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Kota Administrasi Jakarta Utara melaksanakan Sosialisasi Dewan Kota/ Kabupaten, di aula kantor kelurahan setempat, Rabu (19/06/2013). Dengan menghadirkan nara sumber Asisten Tata Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Utara Suroto.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Tata Pemerintah Jakarta Utara Nana Hadiatna, Camat Padengan Muhammad Effiskal, Wakil Camat Pademangan Yudhi Dwi Dharma, Sekretaris Kecamatan Pademangan Fredy Setiawan, Lurah Pademangan Timur Tulus Harjo, Ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan Yansen Bay dan anggota, alim ulama, dan Karang Taruna ( Katar ).

Pada bulan Juli 2013 mendatang kami akan berencana melaksanakan penyaringan bakal calon Dewan Kota / Kabupaten, “ kata Lurah Pademangan Timur Tulus Harjo dalam laporannya.

Dalam kesempatan itu Camat Pademangan Muhammad Effiskal dalam kesempatan itu mengajak seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kelurahan Pademangan Timur untuk memilih calon Dewan Kota / Dewan Kabupaten yang kita kenal, sehingga  diharapkan  dengan kita mengenal calon tersebut, maka aspirasi kita dapat dibawah ketingkat Kota Administrasi Jakarta Utara.

Momentum Dewan Kota / Kabupaten ini hendaknya dapat kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk membangun kebersamaan di wilayah Kelurahan Pademangan Timur, tambah Muhammad Effiskal.

Sementara itu dalam penjelasannya, Asisten Tata Pemerintah Jakarta Utara Suroto mengatakan Dewan Kota / Kabupaten merupakan lembaga musyawarah perwakilan tokoh masyarakat pada Tingkat Kota / Kabupaten Administrasi, dimana Lembaga Musyawarah disini merupakan wadah musyawarah yang membantu Walikota / Bupati untuk mendorong / menggerakkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaran pemerintah dan pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan masyarakat.

Anggota Dewan Kota / Kabupaten berasal dari tokoh-tokoh yang mewakili masyarakat, dan jumlah anggota Dewan Kota / Kabupaten sama dengan jumlah Kecamatan yang terdapat di Kota / Kabupaten Administrasi, tambah Suroto.( Amin Hidayat



Tidak ada komentar:

Posting Komentar