Kantor Kesatuan Bangsa dan
Politik ( Kesbangpol ) Kota Administrasi Jakarta Utara ( Jakut ) menggelar
Sosialisasi Tahapan Pemilihan Umum tahun 2014, di 31 kelurahan di wilayah
Jakut.
Acara tersebut dibingkai dalam kegiatan Pembekalan Partisipasi Politik Masyarakat Menjelang Pemilu 2014 Tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara. Satu diantaranya dilaksanakan di aula kantor Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakut, Kamis (27/06/2013).
Acara tersebut dibingkai dalam kegiatan Pembekalan Partisipasi Politik Masyarakat Menjelang Pemilu 2014 Tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara. Satu diantaranya dilaksanakan di aula kantor Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakut, Kamis (27/06/2013).
Dalam penjelasannya, Ketua Komisi
Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Administrasi Jakarta Utara, Dedi Iskandar yang
hadir sebagai nara sumber menjelaskan Dasar Hukum Pemilu 2014, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang
Partai Politik, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan
Pemilu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD,
serta Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Jadual, Waktu dan Tahapan Pemilu
Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Tahapan Pemilu tahun 2014, terang
Dedi, yakni Pemuktahiran Data Pemilih,
Pencalonan Peserta Pemilu, Pembagian Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan,
Pencalonan Anggota DPR, DRD dan DPD,
Kampanye, Masa Tenang, Pemugutan dan Penghitungan Suara, Penetapan dan
Penghitungan Suara, Penetapan dan Pemungutan Hasil Pemilu, serta Pelantikan dan
Pengucapan Sumpah Janji.
Pemuktahiran Data Pemilih, terang
Dedi, dimulai dengan DAK2& DP4 dari Depdagri / Pemda / Pemkot melalui Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil, Memetakan dan Menyusun TPS ( 1 TPS maksimal 500
pemilih), melaksanakan Pemuktahiran Data Pemilih dengan melakukan Pencocokan
dan Penelitian Data Pemilih yang dilaksanakan oleh PPK/PPS dan Pantarlih, serta
menyusun Daftar Pemilih Sementara ( DPS ), Daftar Pemilih Sementara Hasil
Perbaikan ( DPSHP ) dan Penyusunan Daftar Pemilih Tetap ( DPT ).
Pemilih yang memenuhi syarat
untuk memilih, terang Dedi, adalah Warga Negara Indonesia (WNI ) yang genap berusia 17 tahun disaat
pemungutan suara atau yang sudah / pernah kawin, serta terdaftar satu kali
dalam daftar pemilih yang di tetapkan oleh KPU, kata Dedi Iskandar.
Lebih jauh Dedi, menjelaskan pembagian kursi dan penetapan
daerah pemilihan yakni jumlah alokasi kursi DPR-RI untuk Provinsi DKI Jakarta
sebanyak 21 kursi, dengan 3 daerah pemilihan yaitu DKI Jakarta 1, wilayah
pemilihan Jakarta Timur dengan jumlah 6 kursi, DKI Jakarta 2, wilayah pemilihan
Jakarta Selatan, Pusat dan Selatan dengan jumlah 7 kursi, dan DKI Jakarta 3,
wilayah pemilihan Jakarta Barat, Utara, dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Untuk jumlah kursi dan Daerah
Pemilihan ( Dapil ) DPRD Provinsi DKI Jakarta sebanyak 125 %, sesuai dengan
Undang-Undang ( UU ) No.29 Tahun 2007 sehingga jumlahnya menjadi 106 kursi
dengan 10 Dapil yaitu Dapil DKI Jakarta 1, wilayah pemilihanan Jakarta Pusat
dengan 12 kursi; DKI Jakarta 2, wilayah pemilihan Jakarta Utara “A” ( Tanjung
Priok, Pademangan, dan Penjaringan ) dengan 9 kursi; DKI Jakarta 3, wilayah
pemilihan Jakarta Utara “B” ( Cilincing, Koja, Kelapa Gading & Kepulauan
Seribu ); DKI Jakarta 4 Jakarta Timur “A” ( Matraman, Pulogadung Cakung )
dengan 10 kursi, DKI Jakarta 5, wilayah pemilihan “B” ( Jatinegara, Duren
Sawit, Keramat Jati ); DKI Jakarta 6,
wilayah pemilihan “C” ( Pasar Rebo, Makasar, Ciracas, Cipayung) dengan 10
kursi, DKI Jakarta 7; wilayah pemilihan Jakarta Selatan “A”(Setiabudi,
Kebayoran Baru, Pesanggrahan ) dengan 12 kursi; DKI Jakarta 9, wilayah
pemilihan Jakarta Barat “A” ( Cengkareng, Tambora, Kalideres ) dengan 12 kursi,
dan DKI Jakarta 10, wilayah pemilihan Jakarta Barat “B” ( Grogol, Petamburan,
Kembangan, Palmerah, Kebon Jeruk, dan Taman Sari ) dengan 12 kursi.
Untuk syarat menjadi DPD, Dedi
menambahkan, dinataranya WNI berumur 21 tahun atau lebih; bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa; bertempat tingal di wilayah NKRI; berpendidikan
paling rendah tamatan Sma, atau pendidikan lain ynag sederajat; setia kepada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar ( UUD) Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi
17 Agustus 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar