Kamis, 20 Juni 2013

Keterlambatan Pengurusan Akte Bisa Diurus Di Kecamatan


Jakarta-Akte lahir sebagai salah satu identitas utama sangat penting dimiliki oleh setiap masyarakat meskipun terlambat, saat ini warga bisa mengajukan pembuatan akte lahir melalui kecamatan ataupun Suku Dinas ( Sudin ) Kependudukan dan Catatan Spil ( Dukcapil ).

“Jadi, setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang yang  berkaiatan pemgajuan keterlambatan bisa langsung ke Sudin atau kecamatan,“ ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Purba Hutapea dalam kegiatan Pembekalan Administrasi Kependudukan Bagi Pengurus Rukun Tetangga ( RT ) di Kota Administrasi Jakarta Utara yang dilaksanakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Utara, di Ruang Bahari Lantai 14, Kantor Walikota Jakarta Utara.

Sebelumnya dalam pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang No.32 / 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang mengharuskan warga mengurus kepengadilan negeri jika sudah terlambat dalam mencatatkan kelahiran lebih dari 1 tahun. Untuk keterlambatan akan ada denda yang di kenakan oleh warga.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Utara Edison Sianturi, Kasie Pendaftaran Dinas Dukcapil DKI Jakarta Sapto, Asisten Tata Pemerintah Jakarta Utara Suroto, Kepala Bagian Tata Pemerintah Jakarta Utara Nana Hadiatna, Kasie Pemerintah di tingkat Kelurahan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara, serta para pengurus RT di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara.

( Amin Hidayat )

Teks Foto : Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta memberikan penjelasan kepada peserta.       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar