“Jadi, setelah Mahkamah
Konstitusi membatalkan Undang-Undang yang berkaiatan pemgajuan keterlambatan bisa langsung
ke Sudin atau kecamatan,“ ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Purba Hutapea
dalam kegiatan Pembekalan Administrasi Kependudukan Bagi Pengurus Rukun
Tetangga ( RT ) di Kota Administrasi Jakarta Utara yang dilaksanakan oleh
Bagian Tata Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Utara, di Ruang Bahari
Lantai 14, Kantor Walikota Jakarta Utara.
Sebelumnya dalam pasal 32 Ayat 2
Undang-Undang No.32 / 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang mengharuskan
warga mengurus kepengadilan negeri jika sudah terlambat dalam mencatatkan
kelahiran lebih dari 1 tahun. Untuk keterlambatan akan ada denda yang di
kenakan oleh warga.
Turut hadir dalam kegiatan
tersebut, Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Utara Edison Sianturi, Kasie
Pendaftaran Dinas Dukcapil DKI Jakarta Sapto, Asisten Tata Pemerintah Jakarta
Utara Suroto, Kepala Bagian Tata Pemerintah Jakarta Utara Nana Hadiatna, Kasie
Pemerintah di tingkat Kelurahan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara,
serta para pengurus RT di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara.
( Amin Hidayat )
Teks Foto : Kepala Dinas
Dukcapil DKI Jakarta
memberikan penjelasan kepada peserta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar