Kasubag Sengketa Hukum Bagian Hukum Jakut, Timbul Silalahi mengatakan,
sosialisasi kadarkum ini ditujukan kepada masyarkat untuk meningkatkan
kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang peraturan-peraturan yang dikeluarkan
oleh pemerintah daerah serta agar masyarakat menciptakan lingkungan yang tertib
dan aman.
"Upaya seperti ini akan terus dilakukan Pemkot Jakut sehingga
masyarakat dapat memahani dan menaati peraturan yang ada," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu juga, Timbul Silalahi berharap melalui penyuluhan ini,
setiap anggota masyarakat bisa lebih mengetahui dan meningkatkan kesadaran
tentang peraturan yang berlaku.
Adapun materi yang disampaikan mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),
perlindungan anak dan perempuan serta tata cara perkawinan berdasarkan UU.
Dengan pemateri dari Kanwil Kemenkumham Provinsi DKI Jakarta, dan Kantor
kementrian Agama Jakut.
Sekretaris Kota Jakut M.Yuliadi didampingi Camat Tanjung Priok Supriyono
mengungkapkan, kadarkum ini dilakukan setiap tahunnya.
"Ini merupakan
upaya pemkot yang tidak akan pernah putus demi kelancaran suatu pembangunan
kepada masyarakat agar sadar akan hukum. Kalau antara masyarakat dan pelaksana
sadar hukum kan
enak, seperti membuang sampah pada tempat, misalnya, " ujarnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar