Selasa, 18 Juni 2013

Sosialiasi Kadarkum Bagi Masyarakat Jakarta Utara


Jakarta-Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, aparat kelurahan, tim pengerak PKK, serta tokoh masyarakat, dan masyarakat Jakarta Utara ( Jakut )  tentang hukum agar tercipta masyarakat yang taat dan tertib kepada hukum, Bagian Hukum Setko Administrasi Jakarta Utara mengelar Sosialiasi dan Penyuluhan Keluarga Sadar Hukum ( Kadarkum), di aula kantor Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (18/06/2013). 

Kasubag Sengketa Hukum Bagian Hukum Jakut, Timbul Silalahi mengatakan, sosialisasi kadarkum ini ditujukan kepada masyarkat untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah serta agar masyarakat menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.

"Upaya seperti ini akan terus dilakukan Pemkot Jakut sehingga masyarakat dapat memahani dan menaati peraturan yang ada," ungkapnya. 


Dalam kesempatan itu juga, Timbul Silalahi berharap melalui penyuluhan ini, setiap anggota masyarakat bisa lebih mengetahui dan meningkatkan kesadaran tentang peraturan yang berlaku. 


Adapun materi yang disampaikan mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perlindungan anak dan perempuan serta tata cara perkawinan berdasarkan UU. Dengan pemateri dari Kanwil Kemenkumham Provinsi DKI Jakarta, dan Kantor kementrian Agama Jakut.


Sekretaris Kota Jakut M.Yuliadi didampingi Camat Tanjung Priok Supriyono mengungkapkan, kadarkum ini dilakukan setiap tahunnya. 

"Ini merupakan upaya pemkot yang tidak akan pernah putus demi kelancaran suatu pembangunan kepada masyarakat agar sadar akan hukum. Kalau antara masyarakat dan pelaksana sadar hukum kan enak, seperti membuang sampah pada tempat, misalnya, " ujarnya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar