Jakarta-Untuk memberikan
pemahaman tentang peraturan Administrasi Kependudukan ( Aminduk ), Suku Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Sudin Dukcapil ) Kota Administrasi Jakarta
Utara melaksanakan sosilaisasi Aminduk kepada Kepala Puskesmas, Kasie
Pemerintah, Kasie Dukcapil Kecamatan, para Sekretaris Kelurahan, para Kasatpel
Registrasi Kependudukan Kelurahan dan Lembaga Musyawarah Kelurahan ( LMK ), di
Ruang Fatahillah Lantai 2, Kantor Walikota Jakarta Utara, Kamis ( 27/06/2013).
Ketua Panitia,
Sukmawijaya menuturkan kegiatan ini bertujuan untuk tertibnya Administrasi
Kependudukan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara, serta untuk
meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Adapun maksudnya, dia
menambahkan, untuk mensosialisasikan Peraturan Administrasi Kependudukan kepada
Aparatur Pemerintah, Lembaga Pemerintah, Lembaga Non Pemerintah dan Tokoh
Masyarakat.
Sementara itu,
Walikota Jakarta Utara, Bambang Sugiyono yang membuka langsung kegiatan
tersebut, berharap kepada para peserta yang hadir dalam kegiatan ini dapat
menjelaskan kepada masyarakat tentang Peraturan Administrasi Kependudukan jika
ada warga yang meminta penjelasan terkait peraturan Administrasi Kependudukan.
Kepala Dinas Dukcapil
DKI Jakarta, Purba Hutapea yang hadir sebagai pembicara menjelaskan dasar hukum
tentang Administrasi Kependudukan yakni, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Admnistrasi
Kependudukan, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana
telah diubah denagn Peraturan Pemerintah 102 Tahun 2012.
Selain itu juga dasar
hukum lainnya, masih kata Purba, yaitu Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan
Sipil, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis
NIK secara Nasional sebagaimana telah diubah terakhir denagn Peraturan Presiden
Nomor 126 Tahun 2012, dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pendaftaraan Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Lebih jauh Purba
menjelaskan, jenis-jenis dokumen kependudukan berdasarkan Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil meliputi
biodata penduduk, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan
Kependudukan ( 17 jenis ) dan Akte Pencatatan Sipil. Dimana jenis Akte
Pencatatan Sipil terdiri dari Akte Kelahiran, Akte Kematian, akte Perkawinan (
Non Muslim ), dan Akte Pengakuan Anak.
Sementara itu
berkaiatan peran setra masyarakat dan pengurus Rukun Tetangga / Rukun Warga
dalam hal ini, terang Purba, dilaksanakan melalui partisipasi aktif dalam
penyebar luasan informasi mengenai peraturan pelayanan Administrasi
Kependudukan kepada masyarakat.
Selain itu juga,
tambah Purba, peran serta pengurus Rukun Tetangga / Rukun Warga untuk dapat
melaporkan kepada Dinas melalui Lurah apabila terdapat penduduk yang sudah
lebih dari satu tahun tidak berdomisili dialamat yang sesuai dengan Kartu Tanda
Penduduk dan Kartu Keluarga, serta terdapat penyalahgunaan dokumen kependudukan
oleh orang atau pihak lain.
( Amin Hidayat )
Teks Foto : Walikota
Jakarta Utara Bambang Sugiyono memberikan sambutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar