Senin, 01 Juli 2013
Calon Dekot Harus Mengantongi Minimal Dukungan 25 Orang
Jakarta-Untuk memberikan pemahaman kepada warga tentang Dewan Kota ( Dekot ) atau Dewan Kabupaten, serta persyaratan yang harus di penuhi untuk mencalonkan diri sebagai Dekot / Dewan kabupaten.
Kelurahan Rawa Badak Utara Kecamatan Koja Kota Administrasi Jakarta Utara menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah ( Perda ) Nomor 6 Tahun 2011, di aula kantor kelurahan setempat.
Dalam penjelasannya, Asisten Tata Pemerintahan ( Aspem ) Kota Administrasi Jakarta Utara, Suroto menuturkan sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah ( Perda ) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Dekot atau Dewan Kabupaten, calon Dekot / Dewan Kabupaten harus memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia ( WNI ) yang telah berusia sekurang-kurangnya 25 tahun ; bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa serta setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta sehat jasmani, rohani dan bebas dari Narkoba serta psikotropika.
Selain itu, masih kata Suroto, para calon dekot / dewan kabupaten minimal berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas ( SMA ) Sederajat yang dibuktikan dengan atau Surat Tanda Tamat Belajar ; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana minimal 5 tahun atau lebih , dan tokoh masyarakat yang mempunyai integritas, wawasan serta mendapatkan dukungan sekurang-kurangnya dari 25 orang di lingkungan masyarakat setempat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Rawa Badak Utara berserta staf, Babinsa, Babinkamtibmas, Lembaga Musyawarah Kelurahan ( LMK ), pengurus Rukun Tetangga (RT ) dan Rukun Warga ( RW ), serta tokoh masyarakat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar