Senin, 22 Juli 2013
Di RBU Sepanjang Ramadhan, 104 Spanduk Di Turunkan
Jakarta-Tidak ingin kawasan Rawa Badak Utara ( RBU ), Kecamatan Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara menjadi semerawut dengan banyaknya spanduk dan umbul yang dipasang tanpa mengindahkan Peraturan Daerah ( Perda ) Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
Aparat Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) RBU, Edison menjelaskan sejak awal Ramadhan 1434 hijriyah / 2013 Masehi hingga Senin (22/07/2013), telah menurunkan sedikitnya 104 spanduk, umbul-umbul, serta baliho yang banyak menempel di ruang terbuka hijau juga di tertibkan petugas.
Dalam setiap penertiban tersebut, masih katanya sebanyak 6 petugas di turunkan, untuk lokasi penertiban tersebut berada di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Jalan Inspeksi Kali Sunter / Sindang Terusan, serta Jalan Cemara Angin.
Barang bukti hasil penertiban tersebut selanjutnya kami bawa ke pusat penampungan atau gudang milik Pemda DKI Jakarta di wilayah Walang, Tugu Utara, Jakarta Utara, terangnya, Senin (22/07/2013).
Selain melaksanakan penertiban itu, kembali ia menuturkan, bahwa anggota Satpol PP RBU juga turut melaksanakan tugas untuk menertibkan para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS), penertiban terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar jalan, serta turut membantu Dinas Perhubungan ( Dishub) mengatur lalu lintas ( Lalin ).
Untuk lokasi lalin yang kami jaga berada di Jalan Yos Sudarso hingga Taman Kota Plumpang, terang Edison didampingi Lurah Rbu, Mochammad Muzakir.
“Sebagai perangkat Pemerintah DKI Jakarta kami siap mengawal dan menjalan tugas sebaik-baiknya, “ tambah Mochammad Muzakir.
( Amin HIdayat )
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar