Minggu, 21 Juli 2013
Ratusan Spanduk Tanpa Izin, Dicopot Petugas Satpol PP
Jakarta-Sedikitnya 117 spanduk tanpa izin dicopot petugas Satpol PP Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Langkah itu, diharapkan mampu menertibkan kesemrawutan kondisi wilayah disepanjang lokasi yang strategis untuk dijadikan sarana kampanye melalui ucapan selamat menunaikan ibadah puasa.
“Selama bulan Ramadhan kami telah menertibkan sebanyak 117 sepanduk caleg dari berbagai partai,” tegas Kasatgas Pol PP Kelurahan Sunter Agung, T.Effendi, Minggu (21/07/2013).
Menurutnya, langkah itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah No.8/2007, tentang ketertiban umum. “ Kami akan menurunkan secara tegas spanduk-spanduk yang tidak memiliki izin di sejumlah jalan protokol. Ya hanya saja sudah menjadi resiko bila pemiliknya mendatangi kami untuk mempertanyakan langkah ini,” ujar Effendi.
Lurah Sunter Agung Indria Hilmi juga membenarkan tentang langkah tegas yang dilakukan aparatnya itu. Menurut Hilmi, pihaknya tidak ingin kecolongan dengan menjamurnya spanduk tanpa izin beredar disejumlah lokasi diwilayahnya.
“Kami ingin semua yang mengganggu ketertiban umum segera dicopot. Apalagi bulan puasa tidak boleh ada spanduk ditempat ibadah,” tambahnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar