Jumat, 30 Agustus 2013

93 PPL Jakut Dikukuhkan


Pengambilan sumpah angggota PPL kelurahan
Jakarta-Sebanyak 93 anggota pengawas pemilu lapangan (PPL) Jakarta Utara ( Jakut ) dalam rangka pemilihan umum ( Pemilu ) DPR, DPRD dan DPD dikukuhkan oleh Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu ) Jakut, di Balai Yos Sudarso Lantai 3, Kantor Walikota Jakarta Utara, Jumat ( 30/08/2013).


Andi Ganyo, Ketua Panwaslu Jakut menuturkan, pantia pengawas kecamatan ( Panwascam ) Jakut telah melakukan rekutmen anggota PPL secara transparan dan obyektif, dari mulai pengumuman rekutmen, pemeriksaan berkas-berkas administrasi serta wawancara sampai kepada pelantikan anggota PPL.

Keseluruhan anggota PPL Jakut, terang dia, 93 orang yang terdiri dari 82 laki-laki dan 11 orang perempuan, mereka yang dilantik pada hari ini adalah putra dan putri terbaik kelurahan dari wilayah Jakut.


Dalam kesempatan tersebut, dia juga berharap kepada anggota PPL Jakut untuk dapat bekerjasama dalam tugas, penagwasan yang berintegritas dan solidaritas  demi terselenggarannya Pemilu dengan langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.   


Kepada para lurah, masih kata dia, dengan terbentuknya PPL ini kami memohon untuk bisa bekerjasama dan membantu sesuai dengan mekanisme yang ada, baik sarana dan prasarana. Dan untuk anggota PPL, yang baru dilantik mari kita bekerja sesuai dengan yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu serta juga harus membina hubungan dengan lembaga-lembaga lain serta stake holder yang ada di tingkat kelurahan.

Sementara itu, Walikota Jakarta Utara Bambang Sugiyono berharap kepada Bapak dan Ibu anggota PPL kelurahan sejak hari ini mempunyai beban besar dan berat yang akan dipikul sampai menuju tahun 2014.


Untuk itu, Walikota meminta kepada 93 anggota PPL kelurahan saya sampaikan dan ucapkan selamat dan teriring harapan agar dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya.


Fungsi pengawasan, terang Walikota, mempunyai fungsi yang vital yang harus di laksanakan untuk menjaga legitimasi politik yang dihasilkan. Hal ini mengingat akutanbilitas, kredibilitas kualitas pemilu sangat bergantung dari pelaksanaan dan pengawasan.


Dalam kaitan inilah, Walikota berpesan kepada seluruh anggota PPL kelurahan, pertama  segera pelajari peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum dalam menjalan tugas pengawasan.


Pesan kedua, hendaknya saudara bersikap dan bertindak netral dan tidak berpihak kepada salah satu partai politik maupun calon legislatif. 

Ketiga, usai dikukuhkan sebagai PPL sebaiknya bersilahturahmi dan berkordinasi dengan forum pimpinan kecamatan, atau para sesepuh dan tokoh masyarakat agar saling mengenal sehingga memudahkan kerjasama dalam mengemban tuags pengawasan pemilu. Dan keempat, sebelum dilaksanakan pengukuhan ini, saudara telah mengikuti bimbingan teknis sebagai bekal pelaksanaan tugas dan kewajiban yang diemban oleh saudara, tambah Walikota.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar