| Kegiatan belajar di Kampung Cerdas RW 05, Koja, Jakarta |
Jakarta-Setelah suksesnya program ‘Kampung Cerdas’
dilingkungan RW 05 Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pemerintah
kelurahan setempat siap mencoba hal tersebut ke RW lainnya.
Lurah Koja Suhadi mengatakan, pihaknya mendukung
upaya warganya membuat Kampung Cerdas yang berada di wilayahnya. Tak menutup
kemungkinan, pihaknya akan mencoba di RW yang lain. "Kampung Cerdas di RW
05 terbilang berhasil. Ke depan, kita akan mencoba di RW-RW yang lain. Dan
sosialisasi tentang Kampung Cerdas di RW lainnya dalam waktu segera
dilaksanakan," kata Suhadi di kantornya, Kamis ( 276/09/2013 ).
Menurut Suhadi, jam wajib belajar yang diterapkan
di RW 05 merupakan salah satu cara untuk orangtua mengendalikan waktu bermain
anak-anak.
Melalui program tersebut, warganya kini mulai
merasakan adanya perubahan yang sangat signifikan dari pola aktivitas
anak-anak. Dulu, anak-anak sering keluyuran, tetapi semenjak ada program
Kampung Cerdas pada tahun 2012, mereka menjadi rajin belajar pada malam hari.
Sementara itu, Ketua RW
05, Asep Suprihatin menuturkan, awal dicetuskannya Kampung Cerdas
Koja berawal dari obrolan tak disengaja pada Juli 2012 lalu. Ia mengisahkan,
kala itu usai acara pengajian, Lurah Koja saat itu, Andri, berbicara dengannya
dan beberapa anggota Karang Taruna serta tokoh masyarakat Koja.
Melanjutkan kisahnya, Asep
mengatakan, RW 05 yang dipimpinnya itu dikenal sebagai pemukiman padat penduduk
dan dikelilingi gang sempit. Setiap malam pemandangan anak-anak kecil berlarian
dan bermain bersama di pinggir-pinggir gang sempit adalah hal yang biasa.
Terbatasnya ruang bermain untuk anak, membuat mereka berkeliaran semaunya.
"Waktu itu Pak Andri berkata
kepada saya, 'Ini anak-anak jam segini malah keluyuran bukannya pada belajar,
harusnya ini diarahkan Pak RW dibuat semacam kelompok belajar'," ucapnya
menirukan.
Bagai gayung bersambut, saya
langsung setuju dengan usulan Pak Lurah. Tapi waktu itu saya bingung siapa gurunya.
Kemudian Pak Lurah mengusulkanlah supaya Karang Taruna yang turun.
Setelah pembicaraan itu, beberapa
pertemuan selanjutnya diadakannya guna membahas rencana kampung cerdas itu.
Dari pertemuan-pertemuan yang dilakukan, ditunjuklah anggota Karang Taruna
Kelurahan Koja untuk mengajar anak-anak yang berminat belajar gratis mulai
pukul 19.00 hingga 21.00 WIB.
Diakui
oleh Asep, jam wajib belajar di pemukimannya sebagai salah satu kontrol dan
memberikan peringatan kepada anak. Apabila ada anak yang keluyuran tidak jelas
pada malam hari akan dikenakan denda Rp2.000.
"Jadi aturannya anak-anak tidak boleh keluyuran dari jam 19.00 ke atas dan orang tua tidak boleh menyalakan televisi di tempat anak belajar. Kemudian untuk anak-anak yang terbukti bermain di saat jam belajar dikenakan denda hingga Rp2.000 per anak," Kata Asep di Kantor RW 05, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Disampaikan Asep, uang denda yang didapat dikumpulkan untuk kegiatan siswa itu sendiri. Kata dia, adanya denda itu merupakan hasil rapat warga termasuk orang tua. Jadi soal denda itu sudah disepakati sejak awal diberlakukannya jam wajib belajar tersebut.
"Jadi ada seorang petugas dari pihak RW, Karang Taruna dan Kelurahan yang melakukan kontrol keliling tanpa sepengetahuan para orang tua di rumah," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Karang Taruna Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Erik Panjaitan, menambahkan dalam melakukan kontroling petugas harus memainkan perannya secara diam-diam.
"Jadi aturannya anak-anak tidak boleh keluyuran dari jam 19.00 ke atas dan orang tua tidak boleh menyalakan televisi di tempat anak belajar. Kemudian untuk anak-anak yang terbukti bermain di saat jam belajar dikenakan denda hingga Rp2.000 per anak," Kata Asep di Kantor RW 05, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Disampaikan Asep, uang denda yang didapat dikumpulkan untuk kegiatan siswa itu sendiri. Kata dia, adanya denda itu merupakan hasil rapat warga termasuk orang tua. Jadi soal denda itu sudah disepakati sejak awal diberlakukannya jam wajib belajar tersebut.
"Jadi ada seorang petugas dari pihak RW, Karang Taruna dan Kelurahan yang melakukan kontrol keliling tanpa sepengetahuan para orang tua di rumah," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Karang Taruna Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Erik Panjaitan, menambahkan dalam melakukan kontroling petugas harus memainkan perannya secara diam-diam.
Meski dendanya hanya Rp2.000, dia memastikan sampai saat ini belum ada warga yang melanggar aturan tersebut.
Walikota
Jakarta Utara Bambang Sugiyono juga berencana membuat Kampung Cerdas lainnya di
Kelurahan se-Jakarta Utara.
“Sebagai
pilot project satu kelurahan minimal
ada satu RW, kata walikota, disela-sela kegiatan pemberian bantuan bagi korban
kebakaran di Muara Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, baru-baru ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar