Jakarta-Razia pedagang kaki lima
( PKL ) yang berjualan didaerah terlarang terus di gencarkan aparat Satuan
Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Jakarta Utara. Rabu ( 25/09/ 2013) lalu, petugas Satpol PP Kelurahan Sunter Jaya
dibantu aparat Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok dan Satpol PP Walikota Jakarta
Utara merazia pedagang yang biasa berjualan di Jalan Telaga Raya, Jalan Sunter
Jaya I, dan di Jalan Kangkungan RW 01.
Razia tersebut diambil aparat Satpol PP karena puluhan lapak
tersebut dianggap melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Dari tiga lokasi tersebut diamankan 30 lapak PKL,”ujar
Lurah Sunter Jaya Een Hermawan, saat ditemui dikantornya, Jumat (27/09/ 2013).
Lapak PKL yang berhasil ditertibkan petugas tersebut
langsung diangkut dengan menggunakan truk Satpol PP dan Sudin Kebersihan. Kata dia,
penertiban berlangsung lancar karena tidak ada protes dari PKL.
“Penataan wilayah terus kami lakukan di seluruh wilayah. Tidak
hanya dilokasi tersebut, lokasi lainnya juga akan kami tertibkan,” terang Een Hermawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar