Rabu, 23 Oktober 2013

150 Anak Ikut Belajar di “Kampung Cerdas”


Asep Suprihatin memberikan penjelasan tentang "Kampung Cerdas"
Jakarta-Pemprov DKI Jakarta berlakukan jam wajib belajar bagi para siswa di wilayah Jakarta rupanya telah dilakukan RW 05 Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, sejak tahun 2012 lalu. 

Para warga yang tinggal di permukiman padat penduduk itu memberi nama jam wajib belajar dengan istilah "Kampung Cerdas". Hingga kini sebanyak 150 anak tergabung dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga sekolah menengah atas (SMA) itu kini sudah merasakan hasilnya. 

Asep Suprihatin, Ketua RW 05, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja menjelaskan, tahun 2012 tepatnya bulan Juli 2012, awal kegiatan kampung cerdas di RW 05, dengan jumlah murid 24, dan hanya 2 RT, yaitu RT 008 dan RT 009 mengikuti jam belajar malam.

Rabu malam Kamis siswa wajib belajar bersama di balai warga dari pukul 19.00- 21.00 WIB. Pada hari Senin, Selasa, dan Kamis, mereka diwajibkan belajar di rumah masing-masing, selain anak dilarang keluyuran malam, orang tua dilarang menyalakan TV pada saat jam wajib belajar berlangsung, sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2006, Pasal 7 ayat 3.

Para pegajar sendiri saat jam wajib belajar, kata Asep, berinteraksi dengan siswa  mengajarkan pelajaran Bahasa Inggris, Matematika Kumon, dan pengetahuan Umum, kata Asep, saat memberikan penjelasan tentang Kampung Cerdas dalam kegiatan Kordinasi dan Sosialisasi Perlindungan Anak dan Perempuang Tingkat Kota Jakarta Utara, di Balai Yos Sudarso Lantai 3, Kompleks Kantor  Walikota Jakarta Utara, Rabu ( 23/10/2013).

Hadirnya Kampung Cerdas, tambah Asep, yakni turut membantu program Pemerintah dibidang Pendidikan, ikut mencerdaskan anak Bangsa, mengurangi aktifitas anak bermain dimalam hari, dan meningkatkan prestasi anak. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar