Asep Suprihatin memberikan penjelasan tentang "Kampung Cerdas" |
Jakarta-Pemprov DKI Jakarta berlakukan jam wajib belajar bagi para siswa di wilayah Jakarta rupanya telah
dilakukan RW 05 Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, sejak tahun 2012
lalu.
Asep Suprihatin, Ketua RW 05,
Kelurahan Koja, Kecamatan Koja menjelaskan, tahun 2012 tepatnya bulan Juli
2012, awal kegiatan kampung cerdas di RW 05, dengan jumlah murid 24, dan hanya
2 RT, yaitu RT 008 dan RT 009 mengikuti jam belajar malam.
Rabu malam Kamis siswa wajib
belajar bersama di balai warga dari pukul 19.00- 21.00 WIB. Pada hari Senin,
Selasa, dan Kamis, mereka diwajibkan belajar di rumah masing-masing, selain anak
dilarang keluyuran malam, orang tua dilarang menyalakan TV pada saat jam wajib
belajar berlangsung, sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2006, Pasal 7 ayat 3.
Hadirnya Kampung Cerdas, tambah Asep, yakni
turut membantu program Pemerintah dibidang Pendidikan, ikut mencerdaskan anak
Bangsa, mengurangi aktifitas anak bermain dimalam hari, dan meningkatkan
prestasi anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar