Kamis, 31 Oktober 2013

Ali Fatah : Status Lahan Kampung Deret Harus Milik Warga


Ali Fatah
Jakarta-Sebanyak 6 lokasi di wilayah Kota Administeasi Jakarta Utara, menjadi lokasi kampung deret atau penataan kampung, secara terpadu. Melibatkan Dinas dan Sudin Perumahan, Pertamanan dan instansi lainnya.

“Direncanakan awal November 2013, penataan kampung kumuh menjadi kampung deret dimulai, dan dijadwalkan selesai 15 Desember 2013 mendatang,”terang Ali Fattah, Kepala Suku Dinas Perumahan dan Gedung Milik Pemkot Jakarta Utara.

Lebih jauh Ali Fatah menjelaskan, penataan kampung di Jakarta Utara dilaksanakan di enam wilayah yaitu, di Kelurahan Tugu Utara sebanyak 25 unit di RW 13, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja. Kelurahan Semper Barat RW 04 dan 05 ada 74 unit. Kelurahan Marunda di RW 01 ada 55 unit. Kelurahan Cilincing RW  04 ada 40 unit. Kelurahan Pejagalan RW 09 ada 10 unit dan Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan ada 26 unit.

“Total keselurahan yang akan dijadikan kampung deret. Dengan jumlah rumah sebanyak 230 unit. Penataan kampung berupa perbaikan rumah. Berupa bantuan sosial. Anggaran perbaikan langsung di berikan ke masyarakat,’ terang Ali Fattah.

Bantuan perbaikan rumah kumuh menjadi kampung deret, kata Ali Fattah, melibatkan peran aktif masyarakat.. Warga mengambil sendiri dan membuat sendiri rumahnya. Namun diawasi oleh Dinas Perumahan. Ada konsultan pendamping dari Dinas Perumahan.

Bantuan sosial ( baksos ) perbaikan rumah yang diberikan ke warga maksimal Rp 54 juta. Atau maksimal 36 meter kali 1,5 jadi Rp 54 juta.

Dalam hal ini penataan kampung, pihaknya menangani prasarana umum, yakni berupa jalan lingkungan, septicktank komunal, penerangan jalan dan hidran.

Untuk persyaratan penataan kampung menjadi kampung deret, statusnya lahannya harus jelas dan bukan tanah sengketa, terang Ali Fattah.     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar