Dalam kegiatan tersebut dihadiri Asisten Tata
Pemerintah ( Aspem ) Jakarta Utara, Suroto, Kepala Bagian Tata Laksana, Mumu
Mustahid, Camat Koja Rahmat Effendi Lubis, dan Lurah Rawa Badak Utara, Muhammad
Muzakir.
Menurut Suroto, dengan PTMH, warga masyarakat
yang tidak dapat mengurus surat penting yang berhubungan dengan kelurahan dan
kecamatan, bahkan di tingkat kota pada
jam kerja karena kesibukan, dapat melakukannya saat pelaksanaan PTMH digelar di
kantor-kantor kelurahan.
Lebih jauh Suroto, masyarakat semakin sibuk dengan aktivitasnya pada siang
hari sehingga waktunya sangat terbatas untuk datang ke kelurahan maupun
kecamatan mengurus berbagai keperluannya.
Di sisi lain layanan terpadu malam hari diharapkan dapat meningkatkan
kualitas pelayanan dan kuantitas jam kerja pelayanan kepada masyarakat.
Camat Koja Rahmat Effendi Lubis menambahkan, sebanyak
24 jenis pelayanan dalam PTMH antara lain, pengurusan KTP, akte lahir, KK,
konsultasi KB, konsultasi pertanahan, konsultasi IMB, konsultasi tata kota,
konsultasi pertamanan, pengobatan gratis, perpanjangan SIM, SKCK, dan pembuatan
Kartu Kuning.
Terdapat juga konsultasi pemakaman, undang undang
gangguan (UUG), sertivikasi unggas, pelayanan PU air dan jalan, dan lain-lain,
terang Rahmat Effendi Lubis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar