Suasana Yustisi IMB di PN Jakarta Utara |
Atas kesalahan tersebut, para pemilik bangunan diharuskan
membayar denda mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta.
divonis bersalah dalam sidang tindak pidana ringan
(Tipiring) yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Atas kesalahannya
tersebut, mereka diharuskan membayar denda mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 5
juta.
Ke-128 bangunan yang terbukti menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut tersebar di enam kecamatan di Jakarta Utara. Rinciannya, 40 bangunan di Kecamatan Tanjung Priok, 4 bangunan di Kecamatan Koja, 22 bangunan di Kelapagading, 25 bangunan di Penjaringan, 15 bangunan di Cilincing serta 15 bangunan di Kecamatan Pademangan.
"Para pemilik bangunan di meja hijaukan karena melanggar Perda No 7 Tahun 2010 tentang IMB di DKIJakarta .
Setelah di vonis, mereka diwajibkan membayar denda mulai dari Rp 1,5 juta
hingga Rp 5 juta. Mereka pun telah bersedia membayar denda itu untuk diserahkan
ke kas negara," ujar Eko Susanto, Ketua Hakim PN Jakarta Timur, Kamis
(7/11/2013).
Sementara itu, Kepala Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Utara, Bambang Sujimanto mengatakan, para pemilik bangunan yang di sidang karena terjaring Operasi Yustisi Bangunan (OYB) yang dilaksanakan mulai Januari hingga November ini. "Total denda yang dijatuhkan Hakim mencapai Rp 215.500.000. Dengan adanya denda tersebut, selain memberi efek jera, kita juga dapat mencegah kerugian negara," katanya.
Selain melalui sidang, sepanjang 2013 ini, pihaknya juga melakukan penindakan tegas terhadap 216 bangunan yang bermasalah. Sebanyak 144 bangunan rumah tinggal dan 12 non rumah tinggal di bongkar. "Yang dibongkar di tingkatkota 60 bangunan.
Sedangkan yang kembali mengurus izinnya sebanyak 25 bangunan, dengan nilai
retribusi Rp 215 juta," tandasnya.
Ke-128 bangunan yang terbukti menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut tersebar di enam kecamatan di Jakarta Utara. Rinciannya, 40 bangunan di Kecamatan Tanjung Priok, 4 bangunan di Kecamatan Koja, 22 bangunan di Kelapagading, 25 bangunan di Penjaringan, 15 bangunan di Cilincing serta 15 bangunan di Kecamatan Pademangan.
"Para pemilik bangunan di meja hijaukan karena melanggar Perda No 7 Tahun 2010 tentang IMB di DKI
Sementara itu, Kepala Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Utara, Bambang Sujimanto mengatakan, para pemilik bangunan yang di sidang karena terjaring Operasi Yustisi Bangunan (OYB) yang dilaksanakan mulai Januari hingga November ini. "Total denda yang dijatuhkan Hakim mencapai Rp 215.500.000. Dengan adanya denda tersebut, selain memberi efek jera, kita juga dapat mencegah kerugian negara," katanya.
Selain melalui sidang, sepanjang 2013 ini, pihaknya juga melakukan penindakan tegas terhadap 216 bangunan yang bermasalah. Sebanyak 144 bangunan rumah tinggal dan 12 non rumah tinggal di bongkar. "Yang dibongkar di tingkat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar