Jakarta-Sebanyak 153 bangunan di Taman Burung, Pluit, Penjaringan, Jakarta
Utara diberikan Surat Peringatan (SP) oleh Seksi Pengawasan dan Penertiban
Bangunan (P2B) Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (25/11/2013).
Kepala Suku Dinas Penertiban, Pengawasan Bagunan, Bambang Sudjimanto
menuturkan, dari 153 bangunan yang ada disana, sebanyak 40 pemilik bangunan menerima
SP, dan sisanya menolak SP tersebut.
“Meski menolak, petugas kami tetap membacakan surat perintah SP, dengan adanya
pembacaan tersebut maka secara hukum tetap sah. Dan, sebelas hari setelah diberikan
surat ini, maka kami siap melaksanakan pembongkaran,” kata Bambang, saat
dihubungi melalui telpon, Selasa ( 25/11/2013).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar