Minggu, 10 November 2013

19 Lapak PKL Tugu Utara Ditertibkan



Proses penataan lapak di RW 03, Jalan Turi, Kelurahan Tugu Utara
Jakarta-Sebanyak 91 lapak pedagang kaki lima (PKL) dan gubuk liar yang berdiri diatas saluran air atau got di kawasan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara ( Jakut ) ditata dan para para pedagangnya direlokasi untuk berjualan ditempat lain yang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ( Perda ), oleh puluhan aparat trantib Kecamatan Koja dan Kelurahan Tugu Utara. Dalam penertiban itu, puluhan  personil Satpol PP diterjunkan. Proses penertiban berjalan aman dan lancar.

Beberapa lokasi sasaran pentaan adalah RW 03 dan 09, Jalan Jalan Turi dan RW 12,  Jalan Al-Bahar Raya. 

Mulyadi, Lurah Tugu Utara menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk menciptakan kawasan Tugu Utara indah dan nyaman. keberadaan lapak dan gubuk liar ini melanggar Perda Ketertiban Umum serta berada di titik jalur hijau dan  perlintasan Adipura.

"Saya minta kepada petugas Satpol PP untuk mengawasi lokasi yang sudah tertib. Dan jangan ada lagi gubuk atau lapak yang berdiri lagi," kata Mulyadi, saat ditemui dikantornya usai melakukan pengarahan kepada anggota Satpol PP Kelurahan Tugu Utara, Minggu ( 10/11/2013 ). 

Rosyid (35), PKL di RW 03, Jalan Turi hanya terlihat pasrah dan berserah diri saat lapaknya ditata oleh aparat Satpol PP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar