Proses penataan lapak di RW 03, Jalan Turi, Kelurahan Tugu Utara |
Jakarta-Sebanyak
91 lapak pedagang kaki lima (PKL) dan gubuk liar yang berdiri diatas saluran
air atau got di kawasan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara ( Jakut ) ditata dan para para
pedagangnya direlokasi untuk berjualan ditempat lain yang tidak bertentangan
dengan peraturan daerah ( Perda ), oleh puluhan aparat trantib Kecamatan Koja
dan Kelurahan Tugu Utara. Dalam penertiban itu, puluhan personil Satpol
PP diterjunkan. Proses penertiban berjalan aman dan lancar.
Beberapa
lokasi sasaran pentaan adalah RW 03 dan 09, Jalan Jalan Turi dan RW 12,
Jalan Al-Bahar Raya.
Mulyadi,
Lurah Tugu Utara menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk menciptakan kawasan
Tugu Utara indah dan nyaman. keberadaan lapak dan gubuk liar ini melanggar
Perda Ketertiban Umum serta berada di titik jalur hijau dan perlintasan
Adipura.
"Saya
minta kepada petugas Satpol PP untuk mengawasi lokasi yang sudah tertib. Dan
jangan ada lagi gubuk atau lapak yang berdiri lagi," kata Mulyadi, saat
ditemui dikantornya usai melakukan pengarahan kepada anggota Satpol PP
Kelurahan Tugu Utara, Minggu ( 10/11/2013 ).
Rosyid
(35), PKL di RW 03, Jalan Turi hanya terlihat pasrah dan berserah diri saat
lapaknya ditata oleh aparat Satpol PP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar