Sekretaris Kel.RBs, Andi Dirham memberikan KTP warga yang sempat disita |
Jakarta-Sebanyak 87 KTP warga ditahan akibat buang sampah
sembarangan di kawasan Jalan Plumpang Raya, Kelurahan Rawa Badak Selatan,
Kecamatan Koja, Jakarta Utara (Jakut) dan di depan pertokoan. Petugas sejak
bulan Oktober lalu, telah mendapati 87 orang warga membuang sampah sembarangan.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merekapun langsung ditahan. Hal itu untuk memberi
efek jera. Setelah diberi peringatan dan tidak mengulangi, barulah KTP bisa
diambil kembali.
Lurah Rawa Badak Selatan, Sutarjo, mengatakan,
adanya sanksi ternyata cukup efektif. "Bulan Oktober cukup banyak. Namun
saat ini sudah berkurang jauh. Hanya satu orang yang kedapatan buang sampah
sembarangan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (28/11/2013).
Jika kedapatan kembali membuang
sampah sembarang, untuk mendapatkan KTP yang ditahan, tidak cukup membuat
pernyataan. Namun harus disertai surat keterangan dari RTnya. Bahwa yang
bersangkutan memang warganya. Dan tidak akan mengulangi.
"Kalau sampai tiga kali nekat buang
sampah sembarangan, harus RT nya langsung yang datang mengambil,"
ungkapnya sambil menambahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar