Kamis, 28 November 2013

Buang Sampah di Tempat Terlarang, Lurah Sita KTP Warga


Sekretaris Kel.RBs, Andi Dirham memberikan KTP warga yang sempat disita

Jakarta-Sebanyak 87 KTP warga ditahan akibat buang sampah sembarangan di kawasan Jalan Plumpang Raya, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara (Jakut) dan di depan pertokoan.  Petugas sejak bulan Oktober lalu, telah mendapati 87 orang warga membuang sampah sembarangan. Kartu Tanda Penduduk (KTP) merekapun langsung ditahan. Hal itu untuk memberi efek jera. Setelah diberi peringatan dan tidak mengulangi, barulah KTP bisa diambil kembali.

Lurah Rawa Badak Selatan, Sutarjo, mengatakan, adanya sanksi ternyata cukup efektif. "Bulan Oktober cukup banyak. Namun saat ini sudah berkurang jauh. Hanya satu orang yang kedapatan buang sampah sembarangan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (28/11/2013).

Jika   kedapatan kembali membuang sampah sembarang, untuk mendapatkan KTP yang ditahan, tidak cukup membuat pernyataan. Namun  harus disertai surat keterangan dari RTnya. Bahwa yang bersangkutan memang warganya. Dan tidak akan mengulangi. 

"Kalau sampai tiga kali  nekat buang sampah sembarangan,  harus RT nya langsung yang datang mengambil," ungkapnya sambil menambahkan.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar