Tri Kurniadi (tengah ) memberikan keterangan pada wartawan |
Jakarta-Pemprov DKI Jakarta melalui peraturan daerah (
Perda ) No.3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah akan menjatuhkan denda
sebesar Rp 500-Rp 50 juta bagi warga maupun koorporasi yang kedapatan membuang
sampah sembarangan.
Pemberian denda ini seiring dengan
diberlakukannya peraturan mengenai membuang sampah pada tempatnya per Januari
2014 mendatang. Demikian diungkapkan oleh Wakil Walikota Jakarta Utara, Tri
Kurniadi, kemarin.
Bagi warga dan korporasi yang kedapatan membuang
sampah sembarangan, masih katanya, tindakan pertama diberi teguran. Jika masih
membandel, warga maupun korporasi dijatuhi hukuman denda.
“Tentunya diperingati dulu dan ditangkap dengan cara
yang baik, jangan ada kekerasan. Nanti juga akan diserahkan ke penyidik pegawai
negeri sipil yang ditunjuk oleh pemprov DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut,’’terang
mantan Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Utara itu.
Menengakkan aturan tersebut, dia kembali menjelaskan,
pihak Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan
pegadilan. Jadi, nilai dendanya yang menentukkan pihak pengadilan. Nantinya,
uang denda tersebut akan dimasukkan ke kas daerah.
"Satpol PP akan keliling dipinggir kali dan
dijalan, jika ada yang buang sampah sembarang akan difoto lalu ditangkap dan
harus membayar denda. Kebijakan pemberian sanksi tersebut semata-mata untuk
membuat efek jera agar tidak membuang sampah sembarangan. Serta didasarkan pada
kenyataan karena sampai saat ini masyarakat masih belum sadar akan pentingnya
kebersihan,"kata dia.
Namun, sebelum
diberlakukannya peraturan tersebut, tambah Tri, pihak Pemerintah DKI Jakarta
akan memberikan sosialisasi terlebih dahulu pada bulan Desember 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar