Jumat, 22 November 2013

Pemprov DKI Berikan Sanksi Tegas Buang Sampah Sembarangan



Tri Kurniadi (tengah ) memberikan keterangan pada wartawan
Jakarta-Pemprov DKI Jakarta melalui peraturan daerah ( Perda ) No.3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah akan menjatuhkan denda sebesar Rp 500-Rp 50 juta bagi warga maupun koorporasi yang kedapatan membuang sampah sembarangan. 

Pemberian denda ini seiring dengan diberlakukannya peraturan mengenai membuang sampah pada tempatnya per Januari 2014 mendatang. Demikian diungkapkan oleh Wakil Walikota Jakarta Utara, Tri Kurniadi, kemarin.    

Bagi warga dan korporasi yang kedapatan membuang sampah sembarangan, masih katanya, tindakan pertama diberi teguran. Jika masih membandel, warga maupun korporasi dijatuhi hukuman denda. 

“Tentunya diperingati dulu dan ditangkap dengan cara yang baik, jangan ada kekerasan. Nanti juga akan diserahkan ke penyidik pegawai negeri sipil yang ditunjuk oleh pemprov DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut,’’terang mantan Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Utara itu. 

Menengakkan aturan tersebut, dia kembali menjelaskan, pihak Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan pegadilan. Jadi, nilai dendanya yang menentukkan pihak pengadilan. Nantinya, uang denda tersebut akan dimasukkan ke kas daerah. 

"Satpol PP akan keliling dipinggir kali dan dijalan, jika ada yang buang sampah sembarang akan difoto lalu ditangkap dan harus membayar denda. Kebijakan pemberian sanksi tersebut semata-mata untuk membuat efek jera agar tidak membuang sampah sembarangan. Serta didasarkan pada kenyataan karena sampai saat ini masyarakat masih belum sadar akan pentingnya kebersihan,"kata dia. 

Namun, sebelum diberlakukannya peraturan tersebut, tambah Tri, pihak Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan sosialisasi terlebih dahulu pada bulan Desember 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar