warga Kelurahan Kebon Bawang, Jakut memeriksa nama di DPT |
Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU
) Jakarta Utara ( Jakut ), Abdul Muin mengatakan, pihaknya terus mengupayakan perbaikan DPT tersebut. Hingga
saat ini, dirinya mengaku telah merampungkan perbaikan lebih dari 95 persen.
Saat ini sudah hampir rampung. Kita pastikan agar setiap warga bisa menggunakan
hak pilihnya,”ujarnya, kemarin.
Menurut dia, yang dimaksud NIK
kosong adala dalam DPT yang tidak tercantum NIK sama sekali. Sementara NIK lama
adalah NIK yang diawali angka 09. Sedangkan, NIK baru warga DKI adalah NIK yang
memiliki angka 31. Sedangkan NIK invalid adalah karena kesalahan jumlah digit.
Karena kedepatan NIK yang jumlah digitnya melebihi atau kurang 16 angka.
Kebanyak yang ditemukan, melebihi hingga 17 digit.
Bagi pemilik NIK invalid harus
mengisi berita acara perbaikan DPT ditingkat Panitia Pemungutan Suara ( PPS )
kelurahan. Sedangkan pemuktahiran atau validasi data sendiri diberi waktu
hingga 4 Desember 2013. Nanti bagi yang sudah melakukan validasi akan kami buat
berita acara untuk kami sampaikan ke KPU pusat, terang dia.
Kepala Suku Dinas Kependudikan
dan Catatan Sipil ( Kasudin Dukcapil ) Jakarta Utara, Edison Sianturi mengaku, tengah
menelusuri data-data DPT yang tidak valid tersebut .
Kita sedang turun untuk memeriksa
data itu, soal NIK kosong atau tidak standar kalau memang warga DKI tidak
mungkin.Hal itu menurutnya, karena mereka sudah terekam e-KTP sudah memegang
KTP baru. Warga yang sudah dapat KTP baru tidak mungkin NIK-nya kosong dan
tidak standar, tambah Edison Sianturi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar