Jakarta-Keinginan warga Kampung Sepatan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara agar
memiliki RT dan RW yang legal belum terwujud. Warga pun mengadukan nasib mereka
kepada anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta yang melakukan kunjungan kerja.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Joni Simanjuntak mengatakan, masalahnya terkait pada kepemilikan lahan yang hingga kini belum jelas. Namun, Pemprov DKI Jakarta harus melakukan terobosan untuk memenuhi keinginan warga tersebut.
"Saya mengusulkan agar warga tetap meminta izin ke pemerintah setempat untuk dapat melakukan pemekaran RT, bukan untuk memiliki serifikat tanah. Harus ada langkah terobosan yang dilakukan pemerintah sebelum mengetahui pemilik tanahnya. Setidaknya negara menjembatani, apa gunanya pemerintah?" ujar Joni seusai dialog dengan warga Kampung Sepatan di Balai Warga Kampung Sepatan, Jakarta Utara, Jumat (1/11/2013).
Joni menuturkan, sebuah kawasan yang sudah ditempati lebih dari 20 tahun haruslah diberikan RT dan RW. Namun, berdasarkan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2013, pembentukan RT dan RW harus ada izin tertulis dari pemilik lahan.
Joni menginginkan agar di Kampung Sepatan tersebut diberikan kejelasan RT dan RW untuk memudahkan kehidupan sosial dan administrasi warga, sembari mencari pemilik dari lahan tersebut.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Joni Simanjuntak mengatakan, masalahnya terkait pada kepemilikan lahan yang hingga kini belum jelas. Namun, Pemprov DKI Jakarta harus melakukan terobosan untuk memenuhi keinginan warga tersebut.
"Saya mengusulkan agar warga tetap meminta izin ke pemerintah setempat untuk dapat melakukan pemekaran RT, bukan untuk memiliki serifikat tanah. Harus ada langkah terobosan yang dilakukan pemerintah sebelum mengetahui pemilik tanahnya. Setidaknya negara menjembatani, apa gunanya pemerintah?" ujar Joni seusai dialog dengan warga Kampung Sepatan di Balai Warga Kampung Sepatan, Jakarta Utara, Jumat (1/11/2013).
Joni menuturkan, sebuah kawasan yang sudah ditempati lebih dari 20 tahun haruslah diberikan RT dan RW. Namun, berdasarkan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2013, pembentukan RT dan RW harus ada izin tertulis dari pemilik lahan.
Joni menginginkan agar di Kampung Sepatan tersebut diberikan kejelasan RT dan RW untuk memudahkan kehidupan sosial dan administrasi warga, sembari mencari pemilik dari lahan tersebut.
"Usul saya warga minta izin pemerintahan setempat untuk
melakukan pemekaran RT. Kan mereka bukan untuk meminta kepemilikan
tanah. Ada langkah terobosan yang bisa dilakukan sebelum diketahui
pemiliknya," tandasnya.
Sementara, Lurah Rorotan Dwi Kurniasi menuturkan, pihaknya
saat ini sedang mencari alternatif solusi mengacu pada instruksi gubernur.
Sedangkan untuk membentuk RT dan RW, dirinya merasa secara aturan mengharuskan izin pemilik lahan. "Mengacu pada Ingub, sudah jelas dasar hukumnya. Tetapi kita akan coba carikan solusinya," tukasnya.
Menurut Dwi, kepemilikan tanah di Kampung Sepatan belum jelas. Ada delapan pihak yang mengaku pemilik lahan tersebut, namun mereka hanya mengaku tapi tidak bisa menunjukkan surat-surat kepemilikan.
Adapun lahan yang diisi oleh ribuan warga Kampung Sepatan adalah tanah milik negara yang digarap warga sejak tahun 1981. Kala itu, warga membeli tanah dari penggarap sekitar Rp 50.000 per meter. Saat ini, ada 500 kepala keluarga (KK) atau 1.975 jiwa yang tinggal di Kampung Sepatan. Kesehariannya warga bekerja sebagai pemulung dan buruh serabutan.
Permintaan warga sebenarnya tidak jauh berbeda dengan harapan warga yang tinggal di tanah negara lainnya, seperti warga Kampung Sawah Semper Timur dan Tanah Merah Plumpang. Hanya saja, kedua wilayah itu sudah diberikan kepengurusan RT dan RW sejak enam bulan lalu.
Warga Kampung Sepatan berharap agar Pemprov DKI Jakarta bisa melegalkan kepengurusan RT dan RW di wilayahnya. Sebab, tak adanya kepengurusan RT dan RW di wilayahnya membuat warga harus mondar-mandir ke rumah Ketua RT dan RW serta Kelurahan Rorotan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar