Kamis, 05 Desember 2013

144 Rumah Tinggal Melanggar IMB

Bambang Sudjimanto memberikan penjelasan
Jakarta-Memasuki bulan Desember 2012 ini, pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jakarta Utara bertambah. Data terakhir Suku Dinas (sudin) Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Utara mencatat, 222 bangunan di wilayah Jakarta Utara terbukti melanggar IMB. Dari seluruh data pelanggaran tersebut sebagian besar ditemukan pada proyek pembangunan rumah tinggal.

Suroto, Asisten Tata Pemerintahan Jakarta Utara meminta sudin P2B Jakarta Utara mensosialisasikan IMB sampai tingkat RT dan RW. Tujuannya, untuk memastikan seluruh warga Jakarta Utara paham betul tata cara pembuatan serta fungsi IMB. Selain itu, dia meminta layanan perizinan IMB terus dievaluasi dan diperbaiki.

”Supaya angka pelanggaran IMB tidak terus bertambah, diperlukan sinergi yang baik antara pemerintah dan masyrakat. Saya harapkan sosialisasi pengawasan dan penertiban bangunan juga dilakukan di tingat RT dan RW,” ungkapnya, saat sosialisasi mekanisme pengawasan dan penertiban, di Ruang Fatahillah, Kantor Walikota Jakarta Utara.

Kepala Sudin P2B Jakarta Utara Bambang Sujimanto menargetkan, tahun depan tidak terjadi lagi pelanggaran IMB di wilayahnya. Dia yakin, seandainya seluruh warga Jakarta Utara mau mengikuti aturan yang berlaku target tersebut bisa tercapai. Namun, jika melihat data pelanggaran tahun ini, target tersebut jelas tidak mudah. Sebab dari 222 bangunan yang sudah dibongkar petugas, 144 diantaranya merupakan bangunan rumah tinggal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar