Jakarta-Dalam menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember 2013,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara membagikan ribuan stiker dan banner baik kepada masyarakat maupun ke kantor
pemerintahan di wilayah Kota Jakarta Utara.
Imran Yusuf, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta
Utara, menuturkan, korupsi adalah perbuatan yang harus diperangi bersama.
Tindakan yang merugikan banyak pihak itu sulit untuk dihilangkan tapi bisa
diminimalisir dengan dukungan dari semua unsur.
Sebagai upaya sosialisasi mencegah tindakan korupsi, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara membagikan 80 banner dan 1.800 pamflet kepada 31 kelurahan dan 6 kecamatan di Jakarta Utara, terang Imran, saat penyerahan banner dan pamflet anti korupsi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP ), Kantor Walikota Jakarta Utara, Senin (9/12/2013).
Sebagai upaya sosialisasi mencegah tindakan korupsi, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara membagikan 80 banner dan 1.800 pamflet kepada 31 kelurahan dan 6 kecamatan di Jakarta Utara, terang Imran, saat penyerahan banner dan pamflet anti korupsi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP ), Kantor Walikota Jakarta Utara, Senin (9/12/2013).
Wakil Walikota Jakarta Utara, Tri Kurniadi, yang turut hadir
dalam kegiuatan tersebut menghimbau
kepada pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta
Utara untuk berani mengatakan tidak terhadap tindakan korupsi.
Untuk mendukung gerakan anti korupsi, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersinergi memerangi korupsi di berbagai sektor. Bahkan Kecamatan Kelapa Gading didaulat menjadi zona bebas korupsi sebagai percontohan di Jakarta Utara, beber Tri Kurniadi.
Untuk mendukung gerakan anti korupsi, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersinergi memerangi korupsi di berbagai sektor. Bahkan Kecamatan Kelapa Gading didaulat menjadi zona bebas korupsi sebagai percontohan di Jakarta Utara, beber Tri Kurniadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar