Senin, 09 Desember 2013

Kejari Jakut Bagikan Stiker dan Banner Anti Korupsi



Jakarta-Dalam menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember 2013, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara membagikan ribuan stiker dan  banner baik kepada masyarakat maupun ke kantor pemerintahan di wilayah Kota Jakarta Utara. 

Imran Yusuf, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, menuturkan, korupsi adalah perbuatan yang harus diperangi bersama. Tindakan yang merugikan banyak pihak itu sulit untuk dihilangkan tapi bisa diminimalisir dengan dukungan dari semua unsur.

Sebagai upaya sosialisasi mencegah tindakan korupsi, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara membagikan 80 banner dan 1.800 pamflet kepada 31 kelurahan dan 6 kecamatan di Jakarta Utara, terang Imran, saat penyerahan banner dan pamflet anti korupsi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP ), Kantor Walikota Jakarta Utara, Senin (9/12/2013).

Wakil Walikota Jakarta Utara, Tri Kurniadi, yang turut hadir dalam kegiuatan tersebut  menghimbau kepada pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara untuk berani mengatakan tidak terhadap tindakan korupsi.

Untuk mendukung gerakan anti korupsi, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersinergi memerangi korupsi di berbagai sektor. Bahkan Kecamatan Kelapa Gading didaulat menjadi zona bebas korupsi sebagai percontohan di Jakarta Utara, beber Tri Kurniadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar