Jakarta-Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B)
Jakarta Utara ( Jakut ) melakukan sosialisasi mekanisme pengawasan dan
penertiban, kepada Kepala Seksi P2B Kecamatan, dan para Kepala Seksi di unit
terkait di Jakarta Utara, bertempat di ruang Fatahillah, Kantor Walikota Jakarta
Utara, Senin (02/12/2013).
Hadir sebagai nara
sumber dalam kegiatan itu, Kepala Bidang Perijinan Dinas P2B DKI, Dian
Pangastuti, serta Kepala Bidang Penertiban Dinas P2B DKI, Febry Tambunan.
Kepala Sudin P2B Jakarta
Utara, Bambang Sudjimanto, menuturkan, sosialisasi ini dilaksanakan untuk
memberikan pengertian tentang arti pentingnya mengurus IMB.
Ditahun 2014, dia
berharap, agar tidak ada lagi masyarakat yang melanggar ketentuan dalam
mendirikan bangunan, serta diharapkan masyarakat semakain sadar untuk mengurus
Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) sebelum mendirikan banguan.
Sementara, Kepala Bidang
Penertiban Dinas P2B DKI Jakarta, Febry Tambunan,
menjelaskan sesuai dengan Peraturan
Gubernur No.128 Tahun 2012 tentang pengenaan sanksi
pelenggaraan penyelenggaraan bangunan gedung dapat dikenakan sanksi, yakni
sanksi administrasi, dan sanksi pidana.
Sanksi administrasi,
dijelaskan Febry, dapat berupa surat perintah ( SP ) paling banyak tiga kali. Pembatasan
kegiatan ( segel ). Pembekuan izin. Penurunan golongan IPTB. Pengenaan denda
dan / Perintah pembongkaran bangunan.
Sanksi administrasi dikenakan
terhadap penyelenggara gedung yang meliputi, pembangunan tanpa IMB dan tidak
sesuai IMB. Pemanfaatan / penggunaan tanpa SLF dan tidak sesuai SLF, serta
pembongkaran bangunan gedung tanpa persetujuan rencana teknis bongkar ( PRTB ).
Sementara, Kepala
Bidang Perijinan Dinas P2B DKI, Dian Pangastuti, menjelaskan sesuai dengan
Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.123 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas P2B, meliputi Suku Dinas P2B Kota mempunyai kewenangan bangunan non
rumah tingal kurang lebih 8 lantai. Bangunan rumah tinggal khusus ( basement,
mezzanine, rongga atap ) dan bangunan rumah tinggal dengan permasalahan
perkavlingan. Bangunan non rumah tinggal pemugaran golongan A, B,C, dan D serta
bangunan rumah tinggal pemugaran golongan A dan B. Bangun bangunan menara
kurang lebih 72 meter diatas tanah, serta bangun bangunan reklame.
Sedangkan Seksi Dinas
P2B Kecamatan mempunyai kewenangan, bangunan rumah tinggal yang tidak memiliki
pelanggaran teknis tertentu, serta bangunan rumah tinggal pemugaran golongan C
dan D.
Asisten Tata
Pemerintahan Jakarta Utara, Suroto, yang
turut hadir dalam kesempatan tersebut berharap agar kegiatan seperti ini dapat
terus dilakukan hingga tingkat yang paling bawah yakni RT, RW dan LMK.
“Dengan adanya sinergi
diantara pemerintah dan masyarakat dalam membangun, maka pelanggaran dapat kita
tepis ,”beber Suroto.
( Teks Foto : para pembicara menyampaikan
materi )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar