Senin, 02 Desember 2013

P2B Jakut Gelar Sosialisasi, Uruslah IMB Sebelum Membangun



Jakarta-Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B) Jakarta Utara ( Jakut ) melakukan sosialisasi mekanisme pengawasan dan penertiban, kepada Kepala Seksi P2B Kecamatan, dan para Kepala Seksi di unit terkait di Jakarta Utara, bertempat di  ruang Fatahillah, Kantor Walikota Jakarta Utara, Senin (02/12/2013).

Hadir sebagai nara sumber dalam kegiatan itu, Kepala Bidang Perijinan Dinas P2B DKI, Dian Pangastuti, serta Kepala Bidang Penertiban Dinas P2B DKI, Febry Tambunan. 

Kepala Sudin P2B Jakarta Utara, Bambang Sudjimanto, menuturkan, sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pengertian tentang arti pentingnya mengurus IMB. 

Ditahun 2014, dia berharap, agar tidak ada lagi masyarakat yang melanggar ketentuan dalam mendirikan bangunan, serta diharapkan masyarakat semakain sadar untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) sebelum mendirikan banguan. 

Sementara, Kepala Bidang Penertiban Dinas P2B DKI Jakarta,  Febry Tambunan,  menjelaskan sesuai dengan Peraturan Gubernur  No.128  Tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelenggaraan penyelenggaraan bangunan gedung dapat dikenakan sanksi, yakni sanksi administrasi, dan sanksi pidana. 

Sanksi administrasi, dijelaskan Febry, dapat berupa surat perintah ( SP ) paling banyak tiga kali. Pembatasan kegiatan ( segel ). Pembekuan izin. Penurunan golongan IPTB. Pengenaan denda dan / Perintah pembongkaran bangunan. 

Sanksi administrasi dikenakan terhadap penyelenggara gedung yang meliputi, pembangunan tanpa IMB dan tidak sesuai IMB. Pemanfaatan / penggunaan tanpa SLF dan tidak sesuai SLF, serta pembongkaran bangunan gedung tanpa persetujuan rencana teknis bongkar ( PRTB ). 

Sementara, Kepala Bidang Perijinan Dinas P2B DKI, Dian Pangastuti, menjelaskan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.123 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas P2B, meliputi Suku Dinas P2B Kota mempunyai kewenangan bangunan non rumah tingal kurang lebih 8 lantai. Bangunan rumah tinggal khusus ( basement, mezzanine, rongga atap ) dan bangunan rumah tinggal dengan permasalahan perkavlingan. Bangunan non rumah tinggal pemugaran golongan A, B,C, dan D serta bangunan rumah tinggal pemugaran golongan A dan B. Bangun bangunan menara kurang lebih 72 meter diatas tanah, serta bangun bangunan reklame.

Sedangkan Seksi Dinas P2B Kecamatan mempunyai kewenangan, bangunan rumah tinggal yang tidak memiliki pelanggaran teknis tertentu, serta bangunan rumah tinggal pemugaran golongan C dan D. 

Asisten Tata Pemerintahan Jakarta Utara, Suroto,  yang turut hadir dalam kesempatan tersebut berharap agar kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan hingga tingkat yang paling bawah yakni RT, RW dan LMK. 

“Dengan adanya sinergi diantara pemerintah dan masyarakat dalam membangun, maka pelanggaran dapat kita tepis ,”beber Suroto.

 ( Teks Foto : para pembicara menyampaikan materi )  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar