Jakarta-Pedagang kali lima yang berjualan di halte Jalan Tipar Cakung Pasar
Sukapura, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara akhirnya ditertibkan
petugas Satpol PP, Jakarta Utara, Selasa (28/1).
Penertiban pedagang tidak ada
perlawanan karena mereka sudah menyadari kalau selama ini salah.
Kepala Suku Dinas SatPol PP Jakarta Utara Partono, mengakui pihaknya
melakukan penertiban terhadap pedagang di area halte bus Pasar Sukapura.
Penertiban ini dilakukan karena jualan mereka selain memanfaatkan fasilitas
umum juga sangat mengganggu para penumpang yang akan menunggu angkutan.
“Penertiban ini berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pedagang. Sebelum
ditertibkan itu kami sudah memberikan agar tidak berjualan di lokasi terlarang
dan secepatnya membongkar warungnya sendiri,” kata Partono.
Penertiban pedagang di halte Pasar Sukapura itu juga mendapat dukungan dari
masyarakat dan calon penumpang. “Saya bersyukur, akhirnya halte ini bisa
digunakan seperti semula,kata Anwar, warga Sukapura
Tidak ada komentar:
Posting Komentar