Jakarta-Sekitar pukul 18.00-21.00 WIB, setiap
Rabu malam Kamis, sejumlah anak terlihat berkumpul di lapangan olahraga milik
sekolah SD dan SMP Yappensori. Dengan berbekal buku dan alat tulis, mereka
duduk di tikar yang telah digelar sambil mengerjakan PR dari sekolah
masing-masing.
Situasi inilah yang terlihat di RT 001 RW 011, Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara, salah satu dari dua RW percontohan dalam pemberlakukan Jam Wajib Belajar Malam (JWBM) di wilayah Jakarta Utara.
Lurah Lagoa, Lilis Asnawaty didampingi Ketua RW 11, Mochammad Sidik menuturkan, sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, anak-anak usia sekolah dari SD hingga SMA diwajibkan belajar pada malam hari, yaitu sejak pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB. Warga pun menyambut positif langkah mantan wali kota Solo tersebut.
Menurut dia, untuk mendukung kegiatan JWBM, guru pembimbing untuk membantu anak-anak saat JWBM, didukung penuh oleh anggota karang taruna, para pegajar dari SD dan SMP Yappensori, serta para pengurus RT dan RW.
M.Sidik, Ketua RW 11 Lagoa, menambahkna bagi warga yang kedapatan menyalakan televisi pada saat JWBM, berdasarkan hasil kesepakatan bersama, di kenakan denda sebesar Rp 2.000. Dana tersebut dikumpulkan untuk kas dan selajutnya dikembalikan lagi kepada masyarakat .
"Sejauh ini warga patuh pada kesepakatan bersama." terang M.Sidik.
Situasi inilah yang terlihat di RT 001 RW 011, Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara, salah satu dari dua RW percontohan dalam pemberlakukan Jam Wajib Belajar Malam (JWBM) di wilayah Jakarta Utara.
Lurah Lagoa, Lilis Asnawaty didampingi Ketua RW 11, Mochammad Sidik menuturkan, sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, anak-anak usia sekolah dari SD hingga SMA diwajibkan belajar pada malam hari, yaitu sejak pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB. Warga pun menyambut positif langkah mantan wali kota Solo tersebut.
Menurut dia, untuk mendukung kegiatan JWBM, guru pembimbing untuk membantu anak-anak saat JWBM, didukung penuh oleh anggota karang taruna, para pegajar dari SD dan SMP Yappensori, serta para pengurus RT dan RW.
M.Sidik, Ketua RW 11 Lagoa, menambahkna bagi warga yang kedapatan menyalakan televisi pada saat JWBM, berdasarkan hasil kesepakatan bersama, di kenakan denda sebesar Rp 2.000. Dana tersebut dikumpulkan untuk kas dan selajutnya dikembalikan lagi kepada masyarakat .
"Sejauh ini warga patuh pada kesepakatan bersama." terang M.Sidik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar