Suroto |
Jakarta-Warga Jakarta Utara di 31
kelurahan yang terbingkai di 6 kecamatan akan segera melaksanakan pemilihan
Lembaga Musyawarah Kelurahan ( LMK ) yang baru untuk masa periode 2013-2016.
Asisten Tata Pemerintahan Jakarta
Utara, Suroto menuturkan, proses pemilihan anggota LMK Jakarta Utara
dilaksanakan karena masa bakti kepengurusan LMK pertama periode 2000-2013 akan
habis diawal bulan Mei 2014 mendatang.
Berdasarkan amanah Peraturan Daerah
( Perda ) No.5 Tahun 2010 Tentang LMK perlu diadakan persiapan pemilihan ulang untuk
memilih LMK periode kedua.
Adapun susunan kepanitian pemilihan
LMK di tingkat Kelurahan dibentuk PPC, sedangkan ditingkat RW di bentuk PPDC. Batas akhir proses perampungan pemilihan LMK
yang baru ditargetkan selesai pada akhir April, dan awal Mei atau selesainya pemilihan Calon Legistilatif (
Pileg ), LMK yang baru bisa melaksanakan tugasnya.
“LMK yang baru baru bisa
melaksanakan tugasnya jika mereka telah mengucapkan sumpah dan janjinya,”
tambah Mantan Camat Cilincing, Jakarta Utara tersebut .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar