Jakarta-Setelah sukses penerapan Jam Wajib Belajar Malam ( JWBM ) di lingkungan RW
05, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Pemerintah Kota ( Pemkot )
Jakarta Utara ( Jakut ) terus mendorong kawasan JWBM di seluruh kelurahan yang
terbingkai di enam kecamatan se-Jakarta Utara.
Sekretaris Kota ( Sekko ) Jakarta Utara, Junaedi, menuturkan penerapan JWBM
pada pukul 19.00 sampai dengan 21.00 di Jakarta Utara contohnya, ternyata tak
sia-sia. Kebijakan ini untuk mempercepat Kota Layak Anak ( KLA ).
Penerapan JWBM sesuia Perda No.8/2006 pasal 11 ayat 3 tentang wajib belajar bagi para pelajar setiap hari di rumah dari pukul 19.00 hingga pukul 21.00 WIB.
Berkaitan dengan hal itu, Lurah Kebon Bawang, Ma’Mun dan Lurah Tanjung Priok, Suyono berencana akan menerapkan JWBM di wilayahnya.
Penerapan JWBM sesuia Perda No.8/2006 pasal 11 ayat 3 tentang wajib belajar bagi para pelajar setiap hari di rumah dari pukul 19.00 hingga pukul 21.00 WIB.
Berkaitan dengan hal itu, Lurah Kebon Bawang, Ma’Mun dan Lurah Tanjung Priok, Suyono berencana akan menerapkan JWBM di wilayahnya.
Untuk Kelurahan Tanjung Priok lokasi dipilih berada di RW 04, sedangkan di
Kelurahan Kebon Bawang di tempatkan di RT 06,07, dan 08 RW 09.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar