Selasa, 01 April 2014

Kelurahan Pademangan Timur Siapkan Terapkan JWBM


Kelik Sutanto
Jakarta-Demi menyiapkan Kota Administrasi Jakarta Utara ( Jakut ) sebagai Kota Layak Anak (KLA), Pemerintah Kelurahan Pademangan Timur mendorong diterapkannya Jam Wajib Belajar Malam (JWBM).

Lurah Pademangan Timur, Kelik Sutanto menuturkan,  penerapan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.8/2006 pasal 11 ayat 3 tentang wajib belajar bagi pelajar, setiap hari di rumah mulai pukul 19.00-21.00 WIB.

"Sebagai upaya membangun pendidikan berbasis komunitas kita terus mendorong masyarakat untuk menerapkan JWBM di lingkungannya. Sampai saat ini, baru RW 10 yang siap menerapkannya,” kata dia, Selasa (01/04/2014).

Jam belajar malam ini juga bertujuan untuk mengontrol waktu belajar anak dan juga untuk memudahkan masyarakat mengawasi lingkungannya agar terbebas dari narkoba.

"Karena kegiatan mereka dikontrol oleh lingkungan, tentunya sulit lepas dari pengawasan. Jadi kalau mau coba-coba narkoba, anak-anak akan berpikir dua kali,"tambah Kelik.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah ( Sudin Dikmen ) Jakut, Andri Kunarso, menjelaskan dari 6 Kecamatan di wilayah Jakut, sudah 7 RW di enam kelurahan yang menerapkan JWBM. Ketujuh RW tersebut yaitu dua RW Kelurahan Koja, RW 05 dan RW 01. RW 02 Tugu Utara, RW 11 Lagoa, RW 01 Sunteragung, RW 13 Penjaringan serta RW 02 Cilincing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar