Kelik Sutanto |
Lurah Pademangan Timur, Kelik
Sutanto menuturkan, penerapan tersebut
dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.8/2006 pasal 11 ayat 3
tentang wajib belajar bagi pelajar, setiap hari di rumah mulai pukul
19.00-21.00 WIB.
"Sebagai upaya membangun
pendidikan berbasis komunitas kita terus mendorong masyarakat untuk menerapkan
JWBM di lingkungannya. Sampai saat ini, baru RW 10 yang siap menerapkannya,” kata
dia, Selasa (01/04/2014).
Jam belajar malam ini juga
bertujuan untuk mengontrol waktu belajar anak dan juga untuk memudahkan
masyarakat mengawasi lingkungannya agar terbebas dari narkoba.
"Karena kegiatan mereka dikontrol oleh lingkungan, tentunya sulit lepas dari pengawasan. Jadi kalau mau coba-coba narkoba, anak-anak akan berpikir dua kali,"tambah Kelik.
"Karena kegiatan mereka dikontrol oleh lingkungan, tentunya sulit lepas dari pengawasan. Jadi kalau mau coba-coba narkoba, anak-anak akan berpikir dua kali,"tambah Kelik.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah (
Sudin Dikmen ) Jakut, Andri Kunarso, menjelaskan dari 6 Kecamatan di wilayah Jakut,
sudah 7 RW di enam kelurahan yang menerapkan JWBM. Ketujuh RW tersebut yaitu
dua RW Kelurahan Koja, RW 05 dan RW 01. RW 02 Tugu Utara, RW 11 Lagoa, RW 01
Sunteragung, RW 13 Penjaringan serta RW 02 Cilincing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar