Jakarta-Sebanyak 200 wajib
pajak yang terdiri dari wajib pajak hotel, pajak restoran, hiburan parkir dan
perwakilan pengurus IPAT / Notaris ( stake holder BPHTB) dan para developer /
pengelola mall/ apartemen /perkoantoran ( berkaitan dengan PBB ) mengikuti sosialisasi
peraturan pajak daerah yang dilaksanakan oleh Suku Dinas Pelayanan Pajak I
Pemerintah Kota ( Pemkot ) Jakarta Utara, Rabu (21/05/2014).
Kepala Suku Dinas
Pelayanan Pajak I Pemkot Jakarta Utara, Sarasi Timur Tampubolon, menuturkan
kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyegaran kembali yang berkaitan dengan
ketentuan pajak daerah dan yang menyangkut kebijakan perpajakan, seperti online
system, tentang pajak reklame, pajak bumi bangunan ( PBB ) dan hal lainnya.
Maksud dan tujuan
dari kegiatan ini sendiri, Sarasi kembali menjelaskan, adalah untuk menyamakan persepsi
dibidang peraturan perpajakan daerah dari instansi perpajakan dan kebijakan
perpajakan antara masyarakat wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya
dengan petugas pemungut pajak (fiscus) yang kaitannya dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat wajib pajak.
Meningkatkan
pendapatan asli daerah ( PAD) dari sekitar pajak daerah atas dasar pembiayaan
APBD yang meningkat cukup signifikan dalam menyukseskan program Jakarta Baru
yang berorientasi kepada peningkatan kehidupan sosial dan kesejahteraan
masyarakat Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, kegiatan
ini juga untuk menghimbau kembali para wajib pajak hotel, hiburan, restoran dan
parkir untuk mematuhi kewajiban online system atas setiap transaksi yang
dilakukan sebagaimana Peraturan Gubernur
No.92 tahun 2011, yang sampai saat ini belum sesuai dengan yang diharapkan.
Rencana dan
realisasi penerimaan tahun anggaran 2014, Suku Dinas Pajak I Kota Administrasi
Jakarta Utara berikut tiga UPPD diwilayah Kecamatan yang bersumber dari 8 pajak
daerah yang dikelola berdasarkan indikator kinerja sampai April 2014, yakni, recana satu tahun sebesar Rp 2.156.964.923. Sedangkan realisasi
sampai dengan April 2014 adalah 286.618.724, dengan realisasi 13.29 persen.
“Bila dibandingkan penerimaan tahun lalu dengan periode yang
sama ada kenaikan sebesar kurang lebih 18 persen,’kata Sarasi.
Berkaitan untuk menunjang kinerja pelayanan terhadap wajib
pajak dan sebagai bahan evaluasi, dapat menyampaikan pegaduannya melalui
pegaduan dan kotak saran yang berada di kantor Suku Dinas Pelayanan Pajak I
Jakarta Utara, Jalan Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara.
Sosialisasi ini digelar Sudin Pelayanan Pajak I yang dikuti
wajib pajak dari wilayah I meliputi Kecamatan Tanjung Priok, Pademangan, dan Penjaringan, terang Sarasi.
Sementara itu, Walikota Jakarta Utara, Heru Budi Hartono,
mengatakan peran para wajib pajak dalam pembangunan di Provinsi DKI Jakarta
khususnya di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara sanagt berarti melalui
pajak daerah yang saudara bayarkan.
Biaya atau anggaran yang dibutuhkan untuk terselenggaranya
kesinambunagn pemerintah dan pemabanguna, setiap tahun semakin meningkat.
Khususnya dalam penyediaan fasilitas publik, antara lain, infrastruktur,
penaggulangan banjir, tarnsportasi dan lain-lain, kata Heru.
Sosialisasi ini, lebih jauh Heru, sangat penting dan selalu dilaksanakan setiap
tahun, hal ini untuk memberikan ilmu pengetahuan kepada wajib pajak mengenai
ketentuan-ketentuan pajak daerah apalagi bertambahnya jenis pajak daerah, yaitu
PBB sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak tentu
ada hal-hal yang kurang dipahami dan perlu adanya penjelasan lebih gamblang
tentang peraturan menyangkut perpajakan daerah.
Dalam mensukseskan Program Jakarta Baru salah satunya
dibidang perpajakan, saya mengingatkan agar para wajib pajak untuk mensukseskan
online system atas transaksi usaha yang telah dicanangkan Gubernur DKI Jakarta
untuk tahun 2013 ini terhadap usaha hotel, restoran, hiburan dan parkir sebagai
bentuk transparansi dan akutanbilitas kita kepada masyarakat atas pajak yang
dititipkan online system.
“Online system adalah merupakan kewajiban, sesuai ketentuan
perpajakan yang berlaku, dalam artian tidak dapat ditolak selama masih membuka
usaha di Jakarta khususnya di Jakarta Utara,” kata Heru.
Kepala Dinas Pajak I DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, menambahkan
dalam mensukseskan Jakarta baru yang telah menetapkan beberapa bidang program
strategis dan prioritas yang semuanya berorientasi kepada peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta telah
menetapkan APBD tahun 2014 sebesar Rp 72 triliun, yang sebelumnya pada tahun 2013 APBD Provinsi
DKI Jakarta sebesar Rp 47 triliun ( terdapat kenaikan 69,3 %) dan saat ini
kontribusi pajak daerah tahun 2014 sebesar 32,5 triliun terhadap APBD tersebut
sebesar 45,2 persen, kedepan tentu pajak daerah ini akan mendominasi pemenuhan
APBD.
“Dalam menunjang pencapaian target pajak daerah tersebut
Dinas Pelayanan Pajak senantiasa akan memberikan pelayanan yang optimal kepada
para wajib pajak dan senantiasa mensosialisasikan aturan dan kebijakan pajak
daerah yang cukup dinamis,” pungkas Iwan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar